Clay Dondokambey hadiri Sidang Mediasi, Santrawan – Hanafi Surati Lima Lembaga Negara


Clay Dondokambey hadiri Sidang Mediasi, Santrawan – Hanafi Surati Lima Lembaga Negara


Santrawan-Hanafi:

"Dilayangkannya surat ke lembaga negara bertujuan agar persidangan yang melibatkan beberapa pejabat daerah di lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut sebagai tergugat, berjalan lancar dan terhindar dari intervensi hukum maupun politik".

Mantan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut), Clay Dondokambey S.STP MAP, akhirnya memenuhi panggilan hakim pada sidang mediasi ketiga yang digelar di ruang Sari/Anak, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (09/08/2023).


Clay yang mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dijemput kuasa hukumnya Olce Karamoy. Keduanya terlihat berbincang sejenak sebelum menuju ke ruang sidang, yang telah ditunggu hakim mediator, Ronald Massang SH MH dan kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh.

Kuasa hukum penggugat Yulia Rosalini Makangiras SE, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH, menegaskan, pihaknya telah menyurat ke lima lembaga atau institusi negara, pada Senin (07/08/2023), untuk memonitor jalannya persidangan.


Kelima lembaga negara itu masing-masing, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ketua dan Wakil Ketua Ombudsman, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Ketua dan para Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Intinya kata Santrawan dan Hanafi, surat permohonan bernomor: 426/PH&P/MPS-Pdt.G.431.PMH/VIII/2023, bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap sidang perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 431/Pdt.G/2023/PN.MND, yang sementara berjalan. 

"Ini adalah langkah antisipasi. Sudah banyak bukti perkara-perkara yang melibatkan pejabat akhirnya mandeg atau terhenti atau dihentikan sidangnya dengan alasan-alasan yang sulit diterima dengan akal sehat," kata Santrawan dan Hanafi kepada ANEKAFAKTA.CON, usai persidangan.

Santrawan dalam sidang mediasi menegaskan, ada empat hal pokok yang menjadi cacatan, diantaranya menyerahkan masalah itu ke masing-masing prinsipal untuk berdialog dan menentukan sikap, apakah perkaranya akan berakhir damai atau terus berlanjut ke pokok perkara. 

"Tuntutan kami tidak bermaksud menyerang gubernur dan wakil gubernur, tetapi sebagai kontrol kenerja kepada aparat yang ada di bawahnya. Tuntutan kami sudah jelas, dan kalau pun ada pihak malu-malu menyampaikan dalam ruang sidang, bisa disampaikan di luar ruang sidang dan disampaikan kepada hakim soal hasil yang terbaik," jelas mantan mahasiswa program doktoral dengan predikat cum laude.

Sedangkan Hanafi Saleh menegaskan, pada prinsipnya sikap kuasa hukum menyerahkan seluruh bukti yang disampaikan dalam materi gugatan kepada tergugat untuk diputuskan.

Clay Dondokambey yang diapit kuasa hukumnya meminta Yulia mengklarifikasi ucapannya, 'Nyanda ada orang yang brani sontong pa kita, gubernur pe sudara. Hele presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang laeng. (Tidak ada orang yang berani sentuh ke saya. Sedangkan presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang lain)'.

Spontan Yulia pun menerangkan dari awal upayanya ingin menemui Dondokambey yang menyita waktu hingga beberapa hari. Ironisnya, bukan jawaban memuaskan yang didapatkan Yulia, justru kalimat – kalimat yang memojokkan dirinya.

Sementara hakim mediator Ronald Massang mengatakan, walaupun ada aturan atau kepastian hukum namun harus juga memperhatikan asas keadilan dan pemanfaatan. 
Selain itu, Ronald juga mempertanyakan keuntungan yang didapat dari pemangku kebijakan dengan memberhentikan penggugat dari statusnya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).



"Mari kita kembali kepada filosofi Orang Minahasa, Sitou Timou Tumou Tou yang artinya manusia hidup untuk memanusiakan orang lain," ujar Hakim Massang. 

(arthur mumu)

Post a Comment

أحدث أقدم