Upayakan Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran SDP, Ditjen Hubdat Tingkatkan Kemampuan Syahbandar
ANEKAFAKTA.COM,TANGERANG
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat khususnya Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran seiring dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Menurut Amirulloh, dengan terbitnya PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Ditjen Hubdat kini memiliki wewenang untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Hal tersebut disampaikannya dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesyahbandaran yang digelar oleh Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) Ditjen Hubdat di Tangerang, Banten pada Rabu (26/07).
"Selain melalui diklat kompetensi, Ditjen Hubdat juga menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan wawasan para pegawai dalam melaksanakan tugas operasional dan pengawasan serta menjalankan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, salah satunya adalah Bimtek Kesyahbandaran yang kita laksanakan ini," jelas Amirulloh.
Ia berharap para peserta Bimtek Kesyahbandaran nantinya dapat memahami dan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai seorang syahbandar. "Para peserta yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat diharapkan dapat melaksanakan tugas seorang syahbandar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran. Sedangkan bagi para peserta lainnya diharapkan dapat mengerti dan membantu pelaksanaan tugas-tugas syahbandar pada wilayah kerjanya masing-masing," terang Amirulloh.
Ia menjabarkan bahwa syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan peraturan-peraturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, ketertiban, dan lalu lintas kapal di pelabuhan sesuai tertulis dalam pasal 1 ayat 56 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo dalam laporan yang disampaikannya pada acara tersebut menyampaikan bahwa Bimtek Kesyahbandaran mempunyai fungsi utama untuk meningkatkan kompetensi aparatur Perhubungan dan memberikan pengetahuan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi syahbandar di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
"Kegiatan bimbingan teknis ini diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari BPTD seluruh Indonesia dan KSOPP Danau Toba yang berlangsung selama 3 hari ke depan dimulai pada hari ini sampai dengan Jumat (28/07)," urai Bambang.
Adapun Bimtek Kesyahbandaran ini diisi dengan 8 materi pelajaran yakni sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pemeriksaan dokumen kelaiklautan kapal sebelum penerbitan SPB;
2. Pemeriksaan kapal sungai, danau, dan penyeberangan, patroli, dan pengamanan;
3. Pengaturan dan pengendalian kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan;
4. Tata kelola PNBP:
5. Mekanisme penegakan hukum tindak pidana pelayaran oleh PPNS pada saat terjadinya kecelakaan kapal;
6. Peran Polri terkait dugaan tindak pidana umum pada saat terjadinya kecelakaan kapal;
7. Mekanisme pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal, dan
8. Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Pemateri yang diundang dalam bimtek ini antara lain dari Direktorat Polair Baharkam Polri, Mahkamah Pelayaran, Biro Keuangan Kemenhub, Direktorat KPLP Ditjen Hubla, serta dari internal Direktorat TSDP Ditjen Hubdat.
(HS/WBW/AZN)
---------------
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Aznal S.H.,M.H.
Twitter: @hubdat151
Instagram: @ditjen_hubdat
FB Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
---------------
إرسال تعليق