Tingkatkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Cipinang Gelar Sosialisasi Penertiban Penggunaan Jaringan Listrik dan Hak-hak Bagi Warga Binaan


Tingkatkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Cipinang Gelar Sosialisasi Penertiban Penggunaan Jaringan Listrik dan Hak-hak Bagi Warga Binaan



Dalam rangka meningkatkan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi kepada Warga Binaan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan  bertempat di Hall Gazebo Lapas Kelas I Cipinang, pada Rabu (5/7/2023).


Kegiatan yang diikuti oleh warga binaan Lapas Kelas I Cipinang ini dipimpin langsung oleh Moh. Rizal Fuadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Adkamtib) beserta jajaran. Dalam kesempatan ini, Rizal beserta jajaran menyampaikan sosialisasi terkait penertiban penggunaan jaringan listrik, hak-hak narapidana dan aduan.

Kabid Adkamtib, M.Rizal Fuadi menyampaikan bahwa keadaan darurat akibat jaringan listrik sewaktu-waktu dapat saja terjadi, dan harus segera ditindaklanjut agar tidak semakin menimbulkan dampak yang luas. Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama antara petugas dan warga binaan untuk saling memastikan ketertiban penggunaan jaringan listrik agar tetap aman dan tidak ada kapasitas beban daya berlebihan yang dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya arus pendek listrik.

Rizal menambahkan, bahwa ada beberapa langkah untuk mencegah terjadinya arus pendek yang dapat dilakukan di area blok hunian warga binaan yakni memeriksa secara visual, setelah itu mengecek secara berkala setiap sambungan kabel, kondisi kabel serta penertiban jalur listrik yang tidak sesuai standar penggunaan.

Selain menekankan terkait penertiban penggunaan listrik, Rizal turut menjelaskan terkait hak-hak bagi warga binaan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Salahsatu hak narapidana tersebut yaitu hak dalam menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan. Dalam menyampaikan aduan/keluhan, Rizal menyampaikan kepada warga binaan bahwa Lapas Kelas I Cipinang memiliki inovasi layanan yaitu BATANG KRISAN (Sahabat Datang Mendengar Kritik & Saran). 

"BATANG KRISAN merupakan Inovasi yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, diharapkan Warga Binaan dapat menyampaikan keluhan dan segala macam persoalan kepada Tim BATANG KRISAN secara langsung sehingga tepat sasaran dan dapat diberikan solusinya dengan suasana penuh kekeluargaan", ujar Rizal dalam penjelasannya.



Setelah melakukan sosialiasi, Kabid Adkamtib bersama jajaran langsung melakukan penyisiran kedalam area blok hunian untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan jaringan listrik disekitar blok hunian warga binaan. Pengecekan ini dimaksudkan untuk melihat situasi terkini bagaimana saluran listrik sudah terpasang dengan baik dan berjalan normal tanpa kendala, sehingga suasana Lapas I Cipinang selalu dalam keadaan aman kondusif.

Rdy/Red

Post a Comment

أحدث أقدم