Terkesan Diulur Ulur, Untuk Menyelamatkan Pengelola Kegiatan CSR HCML DI Mandangin Sampang
ANEKAFAKTA.COM,SAMPANG
H Moh Tohir Pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS) mengaku kecewa dengan proses Penegakan Hukum di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur
Pasalnya hampir 4 bulan Laporan LSM GKS yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait Laporan awal dugaan mangkraknya kegiatan Corporate Social Rensponsibily (CSR) dari Husky Cnooc Madura Limited (HCML) di Desa Mandangin belum ada kejelasan dan hingga kini masih berproses di Inspektorat
Sehingga dari dua kegiatan yang belum direalisasikan dan satu kegiatan mangkrak hingga melewati batas kontrak itu seolah dipaksa penyelesaiannya
Ungkapan itu disampaikan oleh H Moh Tohir yang juga menjadi Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Sampang di Kantornya Perumahan Barisan Indah Blok U Kelurahan Gunung Sekar rabu 26/7
"Ini penegakan hukum model apa ya, sudah jelas mangkrak hampir 7 bulan dan unsur korupsinya ada karena tidak direalisasikan tapi kok sekarang sudah terpenuhi semua walaupun terkesan di paksakan," ujar H Moh Tohir keheranan
Ia menuding Inspektorat yang diduga sengaja mengulur ulur waktu proses audit dan membiarkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bina Mercusuar Bahari menyelesaikan pekerjaan walaupun jauh melewati masa kontrak
Sebab kasus Itu Wan Prestasi, dan konsekwensi perbuatan pidananya seolah dikaburkan melalui lamanya proses audit untuk menghindari dari jeratan hukum
"Bisa ditebaklah karena pekerjaan sudah diselesaikan, endingnya hasil audit yang akan disampaikan ke Kejari maksimal hanya mengembalikan dan lepas dari jeratan hukum karena nilainya kurang dari 50 juta" imbuh Moh H Tohir geram
Ia mengaku tidak habis pikir, karena jika itu terjadi kepada Orang lain yang tidak mempunyai akses serta kekuatan apapun pasti sudah dikurung
Ditambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat yang akan diserahkan kepada Kejari dan jika terjadi kejanggalan akan melakukan langkah strategis untuk mencari keadilan karena Lembaganya masih menyimpan data serta dokumen waktu mangkrak maupun dua kegiatan yang belum direalisasikan termasuk juga pemberitaan maupun statemen dari pihak HCML
Saat dikonfirmasi Ari Bowo Inspektur Inspektorat mengaku proses audit sudah selesai dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan secepatnya
Sementara Specialist Relations HCML Ali Aliyudin hingga berita ini dinaikkan belum memberikan tanggapan
Diketahui HCML menyalurkan Program CSR tahun 2022 kepada Kelompok Bina Mercusuar Bahari (BMB) di Desa Mandangin Sampang
Kegiatan CSR itu ada 5 paket kegiatan yakni kegiatan Rabat Beton jalan senilai 150 juta, Pembangunan Lapangan Futsal (dulu Volley-red) dengan nilai 55 juta, Pagar Pengaman Lingkungan 55 juta, Pelatihan Menjahit 35 juta serta Pendampingan 30 juta
Namun hingga kontrak kerja berakhir bulan januari 2023 dua kegiatan Pagar Pengaman Lingkungan dan Pelatihan Menjahit tidak terlaksana srmentara Pembangunan Lapangan Futsal belum selesai dan mangkrak
Menyikapi hal itu pihak HCML melalui Ali Aliyuddin masih memberikan tenggang waktu hingga akhir Semester pertama tahun 2023 (bulan maret), tetapi kesempatan perpanjangan waktu pun diabaikan dan jalan ditempat, yang berubah hanya pengecatan pada Pagar Lapangan Futsal yang belum selesai
Lucunya hasil imvestigasi Tim LSM GKS di lokasi, semua kegiatan sudah terselesaikan walaupun dipertanyakan kualitasnya seiring dengan proses audit dari Insprktorat yang dinyatakan selesai. (HK)
إرسال تعليق