Terima Nomor Perkara Gugatan, Santrawan-Hanafi: Tim Kami Siap Hadapi Clay dan Olce
Santrawan - Hanafi :
"Jangan asal bunyi cari panggung. Pengacara Olce Karamoy perlu banyak belajar memberikan keterangan kepada wartawan. Kami siap menantang Olce Karamoy, penasehat hukum Dondokambey untuk berdebat hukum secara terbuka".
ANEKAFAKTA.COM,MANADO
Sidang perdana gugatan Yulia Rosalini Makangiras terhadap Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Clay Dondokambey Cs, dipastikan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kepastian persidangan diketahui menyusul diterimanya resi atau surat perkara dengan nomor: 431/PDT.G/2023/P.Mnd, yang ditujukan kepada kuasa hukum penggugat, Satrya M I Paparang SH.
Satrya melalui pesan WhatsApp-nya kepada ANEKAFAKTA.COM membenarkan kalau perkara yang didaftarkan secara online telah diterimanya dan sudah disampaikan kepada penggugat.
"Soal jadwal persidangan, kita masih menunggu penetapan majelis hakim menunggu undangan jadwal sidang dari jurusita pengadilan dan," ujar Satrya, yang Desember tahun ini akan menjalani ujian akhir tesis Magister Ilmu Hukum di Universitas Trisakti, Kamis (20/07/2023).
Etus panggilan akrab Satrya menambahkan selain menggugat perdata, penggugat juga telah melaporkan pidana Dondokambey ke kepolisian daerah (Polda) Sulut, dengan bukti laporan bernomor: STTLP/B/371/VI/2023/SPKT/Polda Sulut yang ditandatangani Ipda I Wayan Sunarta.
Itu sebabnya kata lulusan terbaik cum laude Universitas Trisakti Jakarta, pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan berkas sekaligus berkoordinasi dengan rekan-rekannya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr Santrawan Paparang SH MH M.Kn & Hanafi Saleh SH.
Sementara koordinator kuasa hukum penggugat, Santrawan T Paparang SH MH M.Kn saat dikonfirmasi, menyatakan kesiapan timnya menghadapi tergugat Dondokambey Cs.
"Saya, Pak Hanafi dan tim kuasa hukum sangat siap. Tak hanya itu, kami juga sangat siap berdialog, berdebat hukum dengan para tergugat. Kami tidak ingin mencari panggung, karena tujuan kami hanya satu bagaimana mendapatkan keadilan untuk klien kami yang diperlakukan semena-mena oleh oknum-oknum petinggi Pemprov Sulut," tandas San panggilan akrab Santarwan.
Lain halnya dengan pernyataan Hanafi Saleh, yang kembali mengingatkan kalau dia dan rekannya Santrawan Paparang menantang Olce Karamoy, penasehat hukum Dondokambey untuk berdebat hukum secara terbuka.
"Agar publik bisa menilai kalau kami pengacara Yulia Rosalini Makangiras, selaku penggugat dan pelapor adanya dugaan kuat tindak pidana melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ketus Hanafi.
Dia juga menandaskan, pengacara Olce Karamoy perlu banyak belajar memberikan keterangan terkait perkara tersebut kepada wartawan. Selain itu dia juga mengingatkan kepada pengacara terlapor dan tergugat tidak asal bunyi untuk cari panggung di hadapan publik.
Sebagaimana telah diberitakan, mencuatkan kasus tersebut berawal dari pemecatan atau pemberhentian sepihak terhadap Tenaga Honor Lepas (THL) Yulia Rosalini Makangiras, yang diduga kuat dilakukan Kepala BKD Sulut, Clay Dondokambey.
Imbasnya, Yulia melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa yang menjerat beberapa pejabat Pemprov Sulut, termasuk Gubernur Olly Dondokambey sebagai turut tergugat.
(arthur mumu)
إرسال تعليق