Satreskrim Poles Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Curug telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia



Satreskrim Poles Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Curug telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia


Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Poles Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Curug telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud Pasal 338
KUHP dan/atau 351 KUHP ayat 3 yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, diketahui sekitar Pukul 00.30 WIB, di Pintu Gerbang Apartemen Paragon, Kel. Binong, Kec. Curug, Kab. Tangerang.

Pada hari Sabtu, tanggal 8 Juli 2023 sekitar Pukul 21.00 WIB, tersangka sedang nongkrong dan berbincang bersama saksi-saksi sambil minum-minuman keras di trotoar dean Indomaret Apartemen Paragon Village Binong.

Kemudian sekitar Pukul 24.05 WIB, korban datang dari arah jalan raya Binong mengendari sepeda motor matic dengan kecepatan tinggi mask ke area Apartemen Paragon Village yang memberhentikan sesaat di dean tersangka nongkrong, lalu sepeda motor dijalankan kembali ke belakang Apartemen Paragon.

Korban datang kembali dari arah luar mask ke area apartemen. Akibat perbuatan korban tesebut, membuat tersangka tersinggung dan kesal bahkan tersangka berteriak dengan kalimat " HOEE !! " bukannya korban berhenti dan meminta maaf justru menambah kecepatan sepeda motornya.

Oleh karena hal tersebut, tersangka yang dibawah pengaruh minuman keras mengejar sepeda motor korban, setelah sampai di pintu keluar, korban berhenti. Pada kesempatan itu, tersangka menarik kerah kaos korban dari arah dean dan menusuk perut dan dada korban dengan pisau dapur yang diambil dari jok sepeda motor miliknya.

Karena korban kesakitan, maka korban lari ke arah. Area Apartemen Paragon, tersangka mengejarnya lari balik arah ke luar alan raya yang kemudian korban jatuh di pinggir jalan raya dan tersangka saat itu mendapat kesempatan menusuk kembali badan korban berkali kali.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, dada, perut, lengan kiri, lengan kanan atas akibat senjata tajam.

Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi dengan cara dibawa menggunakan mobil miliknya ke RS. Keluarga Kita yang kemudian dirujuk ke RS. Hermina Bitung namun korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia dalam perialanan. Setelah itu, tersangka pulang ke kontrakannya yang terletak di Kampung Babakan Binong Kec. Curug Kab. Tangerang.

Atas kejadian tersebut, tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum, Satreskrim Polres
Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dan tersangka berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di JI. Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui dan menerangkan telah menganiaya korban dengan menggunakan pisau dapur bergagang plastik warna coklat yang sudah lama disimpan di jok motor Honda Vario warna merah miliknya.

Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka merasa tersinggung
kepada korban saat menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi di depan tersangka g sedang nongkrong bersama temannya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Curug guna penyelidikan lebih lanjut.

Korban yang terbunuh berinisial G.O.O., WNA Nigeria, laki-laki, 39 Tahun 4 Bulan (korban MD).

TERSANGKA yang berhasil diamankan 
F.T.T., laki-laki, Karyawan Swasta, 31 Tahun 7 Bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan 
-Pakaian milik korban
-Pakaian milik Tersangka
-Kendaraan sepeda motor milik Korban
-Hasil sementara Visum Et Repertum Otopsi mayat korban.
Untuk pisau yang digunakan untuk membunuh korban masih dalam pencarian dikarenakan dibuang oleh tersangka kesungai

Tindak pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan/atau 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman
penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.

Rosintawati/Red

Post a Comment

أحدث أقدم