Gubernur Dondokambey Ditantang Santrawan-Hanafi Buktikan Kepemilikan Lahan di Watutumou III
ANEKAFAKTA.COM,MANADO
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Putranya Rio Dondokambey, ditantang untuk membuktikan lahan yang berlokasi di Desa Watutumou III, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), adalah milik mereka.
Masalahnya, pembuktian hak kepemilikan dinilai penting karena telah menimbulkan keresahan tidak saja terhadap pemilik lahan, tapi juga publik akibat dampak dari perusakan.
Demikian disampaikan Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH, kuasa hukum pemilik lahan, Dolfie Maringka, saat dihubungi anekafakta.com, melalui telpon selularnya, Senin (31/07/2023).
Santrawan, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), mengatakan Gubernur Olly Dondokambey juga wajib memberi keterangan terkait berdirinya baliho anaknya, Rio Dondokambey di lahan tersebut.
"Kenapa baliho Rio Dondokambey bisa didirikan di lahan yang bukan milik mereka (Dondokambey-red), perlu ada penjelasan. Jangan memberikan kesan ke masyarakat seolah tanah tersebut telah dibeli. Kalau memang sudah dibeli, mana bukti jual-belinya," tandas alumni Fakultas Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) Angkatan 1989.
Selain itu, Santrawan juga mengingatkan penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulut bersikap adil dan bijaksana menangani perkara tersebut.
Dia juga mengimbau yang perlu dikedepankan adalah keadilan dan kebenaran, bukannya memandang sebelah mata karena yang tersandung perkara adalah petinggi daerah.
Hanafi Saleh SH yang dihubungi terpisah mengatakan, pada prinsipnya setelah ada bukti awal proses hukum tidak boleh dibiarkan, sekali pun dalam perkara tersebut melibatkan oknum-oknum pengambil keputusan.
"Kalau mau menjadikan hukum sebagai panglima, hak pelapor harus dihargai dan ditindaklanjuti. Perlu diingatkan juga, penyidik jangan memandang bulu kepada siapa pun pihak yang terlibat," ujar Hanafi.
Menyinggung jika nantinya ada upaya mediasi, Hanafi menandaskan, dapat saja dilakukan asalkan pihak-pihak mau bersepakat damai dan mengedepankan hak serta kewajibannya, sebelum perkaranya bergulir ke pengadilan.
Begitu juga dengan kemungkinan Gubernur Olly Dondokambey melakukan langkah klarifikasi, menurut Hanafi, merupakan hal wajar dan lumrah serta sebagai bukti ketaatan terhadap hukum.
"Klarifikasi terhadap sesuatu hal yang keliru adalah bentuk legowo, dimana pihak yang melakukan suatu tindakan telah menyadari kalau yang dilakukannya adalah suatu kesalahan," katanya mengingatkan.
Gubernur melalui staf khusus bidang Komunikasi Publik Victor Rarung, saat dikonfirmasi anekafakta.com mengatakan, tidak pernah menerima surat kuasa untuk melaporkan Dolfie Maringka ke Polda Sulut.
"Saya sempat tahu masalah lahan antara gubernur dengan Dolfie Maringka. Silahkan konfirmasi ke penyidik Polda Sulut. Kalau sudah konfirmasi ke penyidik, segera hubungi saya untuk klarifikasi lanjut," jawab Victor Rarung melalui WhatsApp-nya, Minggu (30/07/2023).
Sayangnya, saat akan mengkonfimasikan laporan tersebut ke Polda Sulut, Senin (31/07/2023) tidak membuahkan hasil. Menurut keterangan para penyidik, dirinya tidak berwenang memberikan keterangan jika tidak mendapat izin atasannya.
Sama halnya saat ANEKAFAKTA.COM ingin menemui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Komisaris besar (Kombes) Pol Gani F Siahaan, diperoleh jawaban untuk meminta keterangan ke bidang hubungan masyarakat (Humas).
Parahnya, meski telah dua kali berupaya menemui, namun mendapat jawaban dari salah satu petugas kalau atasannya kepala bidang (Kabid) Humas Kombes Pol Iis Kristian, tidak berada di ruang kerjanya.
Sebagaimana pernah diberitakan, peristiwa perusakan dan penyerobotan tanah berawal ketika Dolfie Maringka menemui gubernur dan menyampaikan niat untuk menjual lahan miliknya. Dia terpaksa ingin menjual lahan yang dikuasainya hampir 40 tahun, karena membutuhkan uang untuk pengobatan karena sakit.
Namun sebelum transaksi jual beli terealisasi, Dolfie mendapatkan lahan yang tidak pernah dijualnya telah dipasang Papan Pengumuman bertuliskan, "Tanah ini milik Rio Dondokambey. Barang siapa mencabut/merusak Baliho iIni akan diproses secara hukum".
Anehnya lagi kata Dolfie Maringka, bukan permintaan maaf yang diterimanya, justru sebaliknya dia disuruh menghadap ke penyidik Polda Sulut, untuk diwawacarai dan diambil keterangan.
(Arthur Mumu/Red)
إرسال تعليق