Santrawan – Hanafi Tantang Dondokambey - Karamoy Debat Hukum
Dr Santrawan T Paparang SH MH M.Kn :
"Kami berdua tandaskan, apa yang dilakukan Kepala BKD itu telah mengkangkangi kewenangan gubernur. Jadi, keputusan yang diambil Kepala BKD, itu namanya bunuh diri, karena tidak menyertakan perintah tertulis dari gubernur sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kliennya sebagai THL".
ANEKAFAKTA.COM,MANADO
Kuasa hukum penggugat Yulia Rosalina Makangiras, Dr Santrawan Paparang SH MH M.Kn dan Hanafi Saleh SH, menegaskan, siap meladeni Clay Dondokambey S.STP MAP, terkait bukti-bukti pemberhentian kliennya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup kerja sub dinas keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Utara (Sulut).
Tak hanya itu, keduanya mengatakan sangat siap meladeni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, baik saat berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado maupun debat publik.
Santrawan-Hanafi mengatakan, menghormati tanggapan yang disampaikan Kepala BKD Pemprov Sulut itu ke beberapa media massa, karena merupakan haknya. Namun keduanya mengingatkan apa yang disampaikan tersebut harus dibarengi dengan kebenaran dan pembuktiannya.
Menurut keduanya tidak ada yang namanya kebal hukum, sekalipun itu pejabat. Ditandaskan keduanya, di mata hukum semua orang itu sama, sehingga wajib diperlakukan adil.
Dasar itulah kedua pengacara kondang itu menegaskan, tindakan yang dilakukan Clay Dondokambey dan teman-temannya telah mencerminkan sikap otortitas, arogan serta melawan hukum.
Harusnya tambah keduanya, masalah tersebut diselesaikan secara baik, bukan sebaliknya main copot. Masalahnya, meski hanya berstatus TLH namun terkait pemberhentian harus didasarkan pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan negara.
Sedangkan menyangkut pernyataan kuasa hukum Pemprov Sulut, Olce Karamoy, dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Santrawan-Hanafi menandaskan, siap berdebat hukum membahas perkara tersebut.
"Kalau perlu undang semua media massa dalam forum debat hukum. Perdebatan seperti ini penting karena dapat menjadi pelajaran penting dan masukan penting buat publik. Saya sangat siap berdebat dimana dan kapan saja," ketus San, panggilan akrab Santrawan dan Hanafi, kepada anekafakta.com, Rabu (12/07/2023).
Mencuatnya perkara ini berawal dari pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala BKD Sulut, terhadap Yulia Rosalina Makangiras yang telah bekerja sebagai THL sejak 2016 lalu.
Yulia diberhentikan dengan alasan tidak jelas. Sebelumnya Yulia telah berupaya melakukan klafirikasi kepada atasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulut, sewaktu dijabat Ir Alexander Imanuel Mattiwena ST Msi dan Ir Deicy Paath ST Msi. Namun upayanya itu sia-sia karena tidak ditanggapi. Ironisnya, Yulia dilarang datang lagi ke Kantor Dinas PUPR.
Puncaknya lanjut penggugat manakala dirinya bertemu Dondokambey, dimana dirinya menjadi bulan-bulanan dari tergugat. Penggugat mengatakan kalau dirinya tak pernah menyangka ucapan Dondokambey bisa sekasar itu.
"Tidak ada orang yang berani sentuh diri saya. Sedangkan presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang lain," ujar Yulin menirukan ucapan Dondokambey.
(Arthur Mumu/Red)
إرسال تعليق