Salah Gunakan Wewenang Nasib Clay Dondokambey di ‘Ujung Tanduk’



Salah Gunakan Wewenang Nasib Clay Dondokambey di 'Ujung Tanduk' 


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara (Sulut) Clay J H Dondokambey S.STP MAP dilaporkan Yulia Rosalini Makangiras ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Sabtu (08/07/2023).

Yulia melaporkan Clay dengan didampingi penasehat hukum Satrya Paparang SH, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr Santrawan Paparang SH MH MKn & Hanafi Saleh SH.

Dalam laporan bernomor: STTLP/B/371/VI/2023/SPKT/Polda Sulut yang ditandatangani Ipda I Wayan Sunarta, intinya menyebutkan kalau Clay telah menyalahgunakan kewenangan jabatan terhadap dirinya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di BKD Sulut.

Selain itu disebut juga kalau Dondokambey telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan atau Pasal 421.

Kepada penyidik korban menegaskan, Dondokambey melalui Jack Manumpahi menyuruh menarik Surat Keputusan (SK) Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 4 Januari 2023 yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Selain itu lanjut Yulia, Dondokambey juga mengancam Jack Manumpahi jika tidak mengindahkan perintahnya. Padahal kata korban, SK yang diambil itu adalah asli, sehingga dirinya merasa sangat dirugikan.

Yulia bersama pengacaranya yang ditemui terpisah menegaskan akan memperkarakan Clay Dondokambey hingga ke pengadilan.

Dikatakannya, tindakan mantan atasannya itu tidak hanya merugikan dirinya, tapi juga orang-orang yang menjadi tanggungannya.

"Jelas-jelas tindakan Kepala BKD itu arogan. Saya ini orang kecil tapi jangan diperlakukan semena-mena. Saya ini bekerja hanya untuk menyambung hidup. Saya juga tidak tahu apa kesalahan saya, tiba-tiba diberhentikan sepihak," ketus Yulia, kepada ANEKAFAKTA.COM, usai melaporkan kejadian itu.

Lebih jauh Yulia mengatakan, sikap Dondokambey sudah mempermalukan dirinya, seolah ada pelanggaran berat yang dilakukannya. Itu sebabnya kata dia, masalah itu harus diluruskan melalui proses hukum.

Sementara pengacara korban, Satrya Paparang SH, menegaskan, kalau kliennya tidak hanya mengalami kerugian materiil tapi juga immaterii. Dasar itulah kata Etus, panggilan akrab Satrya, masalah itu tidak boleh dibiarkan karena akan melahirkan kasus-kasus serupa.

"Indonesia ini negara hukum, sehingga semua ada aturannya. Kita jangan semena-mena menghakimi seseorang. Inikan aneh, seseorang yang telah ada surat keputusannya, justru diberhentikan sepihak," tandas Etus, yang Desember tahun ini akan menjalani ujian akhir tesis Magister Ilmu Hukum di Universitas Trisakti.

Dasar itulah tambah lulusan terbaik cum laude Universitas Tri sakti Jakarta, dirinya sangat mendukung niat kliennya melaporkan Kepala BKD Sulut ke polisi. Menurut Etus, yang mengikuti jejak ayahnya, pengacara senior Santrawan Paparang, tindakan tersebut adalah wajar bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan. Dia juga menegaskan akan mendampingi kliennya itu hingga ke pengadilan. 

"Sebagai pemimpin yang baik, jika ada masalah harusnya dibicarakan baik-baik, bukannya main pecat. Ibaratnya, dia berada di ujung tanduk jika terbukti bersalah," ujar Etus yang pada Juni 2023 lulus tes Magister Kenotariatan di Jakarta. 

Kepala BKD Sulut Clay Dondokambey, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak menjawab. Begitu juga saat ditelpon lewat WhatsApp ia abaikan, meski ponselnya dalam keadaan online (berdering-red).

Dr Santrawan Paparang SH MH MKn, saat dihubungi via ponsel mengatakan, selain memidanakan Dondokambey, dia dan rekannya Hanafi Saleh SH, akan melaporkan secara perdata.

Dijelaskan Santrawan,dirinya bersama Hanafi akan mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (10/07/2023). Santrawan memastikan, selain Clay Dondokambey, sedikitnya ada sembilan petinggi Pemprov Sulut yang bakal digugat. Sedangkan untuk gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 200 miliar. 


Ket Foto:

Satrya Paparang SH dan Dr Santrawan Paparang SH MH MKn

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم