Perluas Pemasaran, Produk Getah Nyatu dan Tas Rotan Rutan Palangka Raya Tayang di E-Catalogue LKPP


Perluas Pemasaran, Produk Getah Nyatu dan Tas Rotan Rutan Palangka Raya Tayang di E-Catalogue LKPP


ANEKAFAKTA.COM,Palangka Raya

Rutan Kelas IIA Palangka Raya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah tayang di E-Cataloge LKPP, Kamis (27/7)


Rutan Kelas IIA Palangka Raya tak henti-hentinya terus berusaha meningkatkan daya saing pemasaran hasil produksi Getah Nyatu dan Tas Rotan Warna Rupa. Hal ini ditunjukkan dengan telah tayang perdana pada Rabu, 26 Juli 2023 di laman E-Catalogue Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ( LKPP ). Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkumham Hendra Eka Putra pada kesempatan tersebut mengapresiasi produk Warna Rupa Rutan Palangka Raya berupa Kerajinan Getah Nyatu dan Tas Rotan yang sudah tayang di E-Catalogue LKPP. "Kami apresiasi atas kinerja Karutan Palangka Raya beserta jajarannya dalam mensukseskan program pemerintah pusat, hal ini merupakan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam berkinerja, meningkatkan motivasi dan memacu inovasi dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan, ujar Hendra Ekaputra.


Karutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma'ruf Prasetyo Hadianto juga terus mendorong bagaimana produk Kerajinan Getah Nyatu dan Tas Rotan dapat secara masif dipasarkan kepada masyarakat. 


"Dalam proses produksi Kerajinan Getah Nyatu dan Tas Rotan, Rutan Kelas IIA Palangka Raya berkomitmen untuk secara masif memasarkan produk hasil karya Warga Binaan yang telah memenuhi kriteria dan siap bersaing dipasaran dimana dibuktikan dengan telah tayang di E-Catalogue LKPP", ujar Ma'ruf.


Dengan langkah-langkah yang telah dilaksanakan ini akan meningkatkan produktivitas dan memberikan pendapatan/premi bagi Warga Binaan, meningkatkan perolehan PNBP serta wujud dari program pembinaan kemandirian narapidana," ujar Karutan.


Lebih lanjut dijelaskannya, sebagai sistem pengadaan Pemerintah, E-Katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik menyebutkan bahwa: " E-katalog adalah sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. E-katalog terdiri dari katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal yang meliputi barang dan jasa lainnya," pungkas Ma'ruf.

EA/Red

Post a Comment

أحدث أقدم