Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Dalam TMMD Nonfisik Kodim Tigaraksa


Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Sosial Masyarakat Dalam TMMD Nonfisik Kodim Tigaraksa


ANEKAFAKTA.COM,Tigaraksa 

Selain melaksanakan pembangunan fisik, TMMD Reg Ke 117 Kodim 0510/Tigaraksa juga melaksanakan program non fisik, seperti memberikan sosialisasi tentang Kesadaran Hukum dan Pemberdayaan Sosial Masyarakat di Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, Kab Tangerang, Senin (17/07/2023).

Dalam kegiatan non fisik ini, TMMD Ke 117 Kodim 0510/Tigaraksa bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kab Tangerang dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Kab Tangerang untuk penyampaian materi itu kepada 15 orang Narapidana Lapas 2B Ciangir.

Pemberi materi Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang  Yudhi Permana, SH., menyampaikan pengetahuan hukum dan kesadaran hukum kepada para warga binaan, sedangkan Bapak Dyas P. Dinsos Kabupaten Tangerang dalam materinya lebih mengarah kepada pemberdayaan sosial masyarakat berkaitan dengan kelangsungan hidup warga binaan lapas saat selesai menjalani masa hukuman dan kembali ke masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Letda Arh Dulamat Bintal Jaya, Bapak Sugeng SH Kalapas 2 B Ciangir,  Eranggga SH.MH Kasi Kamtib Lapas, Yudhi Permana SH Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Kab Tangerang, Dyas. P. Dinsos Kab Tangerang, Pelda RK. Ginting Staf Ter Kodim 0510/Tigaraksa,  Sertu Amarullah Staf Ter Kodim 0510/Tigaraksa, Serda Aceng Babinsa Desa Ciangir, Koptu M. Hidayat Staf Ter Kodim 0510/Tigaraksa, Staf Lapas 2B Ciangir 15 orang dan  15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas 2B Ciangir.

Dikatakan Letda Arh Dulamat Bintal Jaya bahwa, kegiatan ini bagian program Non Fisik TMMD Reg Ke 117 Kodim 0510/Tigaraksa yang dilaksanakan di Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, Kab Tangerang.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan  materi yang disampaikan oleh pemberi materi, nantinya dapat memberikan dampak positif dan berguna bagi para Narapidana Lapas 2B Ciangir sehingga saat bebas dan kembali ke tengah - tengah masyarakat dapat mengimplementasikan dalam kehidupannya. " jelasnya.

Dia mengatakan bahwa manusia hidup ditengah-tengah masyarakat harus taat dengan aturan Pemerintah, jika melanggar maka ada hukumannya. "Untuk itu, melalui program non fisik ini, kita mensosialisasikan kedua materi tersebut kepada para warga binaan Lapas, guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan serta menumbuhkan sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari saat bebas." tambahnya.

Saat pelaksanaan sosialisasi, terlihat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas 2 B Ciangir sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan pembinaan ini. Adanya kegiatan ini bisa menambah wawasan dan memahami pentingnya hukum untuk di taati.

(Sumber Kodim 0510/Tigaraksa)

Post a Comment

أحدث أقدم