Komisi II DPRD Sampang, Sikapi Perusahaan Penerima DBHCHT Namun Pengedar Rokok Legal



Komisi II DPRD Sampang, Sikapi Perusahaan Penerima DBHCHT Namun Pengedar Rokok Legal



Temuan adanya Perusahaan Rokok penerima  Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tapi diketahui menjadi pengedar Rokok tanpa cukai (ilegal) di sikapi oleh Komisi II DPRD Sampang Madura Jawa Timur

Ungkapan itu disampaikan oleh Alan Kaisan selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD setempat jumat  21/7

Awalnya Politisi  Partai Gerindra dari Kecamatan Kedungdung ini mengelak untuk berkomentar karena merupakan ranah Bea Cukai

Namun saat ditanya bahwa lokasi dugaan pelanggaran ada di Wilayah Sampang (Kecamatan Camplong) serta disinggung Tugas dan Fungsi Legislatif, Ia menegaskan masih akan diagendakan di Tingkat Komisi pada senin 24/7
"Masih akan diagendakan rapat pada senin 24/7," ujar Alan Kaisan

Diketahui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT terhadap Perusahaan Rokok di Desa Plampaan Kecamatan Camplong dialokasikan kepada Buruh/Pekerja di Perusahaan tersebut

Terkait temuan tanpa sengaja  adanya  peredaran Rokok ilegal di Perusahaan itu terungkap saat Sidak Komisi IV DPRD  

Namun Moh Iqbal Fathoni Anggota Komisi IV yang ikut Sidak meluruskan bahwa Sidak yang dilakukan dalam rangka untuk memastikan penyaluran BLT DBHCHT itu sudah tersalurkan serta tepat sasaran atau tidak
"Kalau untuk peredaran Rokok ilegal bukan ranah kami tapi ranahnya Komisi IV," tegas Moh Iqbal Fathoni

Menyikapi hal tersebut Chairil Saleh Aktivis SP2M Sampang berharap agar Komisi II DPRD dan Pemerintah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya ke Bea Cukai

Ia menilai ironis Perusahaan Rokok yang menerima BLT DBHCHT ikut berperan dalam peredaran Rokok ilegal

Selain itu Ia meminta agar Bea Cukai tegas serta mengaudit penyerapan DBHCHT di Kabupaten Sampang apakah sesuai dengan pengalokasian dalam ketentuan atau tidak

Pasalnya disejumlah even terdapat logo Bea Cukai dengan jargon "Gempur Rokok Ilegal" dengan dalih dari OPD penerima DBHCHT sebagai bagian bentuk kegiatan Sosialisasi, padahal dalam even tersebut kapasitasnya sebagai Sponsorship serta tidak ada kegiatan Sosialisasi. (HK)

Post a Comment

أحدث أقدم