Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Wujudkan Langkah Nyata Perangi Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Wujudkan Langkah Nyata 
Perangi Pungutan Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang



Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta telah 
melaksanakan berbagai upaya untuk memerangi praktik pungutan liar (Pungli) dan 
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 


Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor 
Wilayah, Ibnu Chuldun dalam kegiatan diskusi terkait "Strategi Pencegahan Pungutan 
Liar dan TPPO di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta", yang digelar di 
Aula Kantor Wilayah, Kamis (06/07). 


Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pun 
menghadirkan 5 (lima) narasumber berkompeten yang terdiri dari Staf Khusus Menteri 
Hukum dan HAM Bidang Keamanan dan Intelijen (Krismono), Kepala Perwakilan 
Ombudsman Jakarta Raya (Dedy Irsan), Koordinator Pokja Pencegahan Satgas 
Saber Pungli Pusat (Nugroho), Inspektur Wilayah III (Iwan Santoso) dan Auditor 
Kepolisian Madya Tk. III Inspektorat Pengawas Daerah Polda Metro Jaya (Yamin Dian 
Priyono).


Mengangkat 2 (dua) isu utama, Ibnu Chuldun menyebut bahwa kegiatan ini 
merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk berkomitmen mencegah pungutan 
liar dan TPPO. 

"Kami sudah melakukan langkah-langkah strategis pada 28 satuan 
kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Hal ini menjadi wujud nyata 
bahwa kami siap menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, tanpa pungli," ujar 
Ibnu Chuldun kepada seluruh jajaran yang hadir secara langsung maupun secara 
virtual.


Pungutan liar merupakan salah satu bentuk korupsi yang menghambat proses 
pembangunan dan merusak tata kelola Pemerintahan. Dibentuknya Tim Saber Pungli 
diharapkan dapat memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien serta 
mengubah pola pikir aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip Zero Pungli. 
"Saya harapkan seluruh jajaran untuk tegas menolak segala bentuk pungutan liar dan 
memenuhi aturan yang berlaku," tutur Ibnu Chuldun.
Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Direktur 
Jenderal Imigrasi telah memberikan arahan yang tegas terkait penerbitan paspor.

Khusus satuan kerja imigrasi, Ibnu Chuldun pun memerintahkan jajarannya untuk

melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan berkala. "Perketat dan lebih 
selektif lagi dalam memberikan paspor kepada pemohon, lakukan wawancara yang 
mendalam," tegas Ibnu Chuldun.

Ibnu Chuldun pun mengingatkan bahwa upaya memerangi pungutan liar dan TPPO 
membutuhkan komitmen dari seluruh jajaran serta memerlukan pendekatan 
komprehensif. "Hal ini harus melibatkan berbagai pihak secara menyeluruh dan 
tentunya membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas," ujar Ibnu 
Chuldun.

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta berharap dapat mencegah pungutan liar 
dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kantor Wilayah Kemenkumham DKI 
Jakarta berkomitmen proaktif melaksanakan langkah-langkah strategis dengan 
menjaga integritas sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan 
kepercayaan publik terhadap kinerja yang menjadi bagian terpenting dalam 
kesuksesan Kementerian Hukum dan HAM.
Humas Kantor Wilayah

EA/Red

Post a Comment

أحدث أقدم