Kangkangi SK Gubernur, Clay Dondokambey Cs Berujung ke Pengadilan

Kangkangi SK Gubernur, Clay Dondokambey Cs Berujung ke Pengadilan   

Clay Dondokambey : "Nyanda ada orang yang brani sontong pa kita, gubernur pe sudara. Hele presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang laeng. (Tidak ada orang yang berani sentuh ke saya. Sedangkan presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang lain)."



Yulia Rosalini Makangiras SE, korban penyalahgunaan kewenangan jabatan dari Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Clay J H Dondokambey S.STP MAP, mendaftarkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (10/07/2023).


Kedatangan Yulia ke PN Manado itu, didampingi lima kuasa hukumnya masing-masing, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH M.Kn, Hanafi Saleh SH, Putra Akbar Saleh SH, Satrya Paparang SH dan Samuel Tatawi SH. Kelimanya berasal dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Dr Santrawan Paparang SH MH MKn & Hanafi Saleh SH.


Sedikitnya ada lima pejabat di lingkup kementerian dalam negeri (Kemendagri) yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut. Kelima tergugat itu masing-masing Menteri dalam negeri (Mendagri) casu quo (Cq) Gubernur Sulut, Cq Kadis BKD Sulut, sebagai tergugat I dan Kepala BKD Sulut, Clay J H Dondokambey S.STP MAP, sebagai tergugat II.


Selain itu ada juga Mendagri Cq Gubernur Sulut, Cq kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), mantan Kadis PUPR Sulut, Ir Alexander Imanuel Mattiwena ST Msi dan Kadis PUPR Sulut, Ir Deicy Paath ST MSi, sebagai tergugat III, IV dan V.

Sementara untuk Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven O E Kandouw, Sekretaris Provinsi Sulut (Sekdaprov) Steve Kepel, dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Denny Mangala, sebagai turut tergugat I, II, III dan IV.  

Yulia dalam keterangan persnya mengatakan, gugatan ke beberapa petinggi Pemprov Sulut dilakukan sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialaminya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di sub bagian keuangan PUPR Sulut.

Dijelaskannya, pemberhentian kepada dirinya secara sepihak dilakukan secara tidak manusiawi. Padahal kata Yulia, dirinya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut Nomor 7 Tahun 2023, tentang penetapan THL tahun anggaran 2023 di lingkup Pemprov Sulut.

"Dia itu (Clay-red) bertindak secara arogan. Dia memberhentikan saya dengan cara tidak sopan, arogan, seolah dia yang paling berwenang. Saya tak pernah menyangka dia akan bertindak seperti itu," ketus Yulia, usai mendaftarkan berkas gugatannya.

Puncaknya lanjut penggugat manakala dirinya bertemu Dondokambey, dimana dirinya menjadi bulan-bulanan dari tergugat. Penggugat mengatakan kalau dirinya tak pernah menyangka ucapan Dondokambey bisa sekasar itu. 

"Tidak ada orang yang berani sentuh diri saya. Sedangkan presiden dekat deng gubernur apalagi petinggi negara yang lain," ujar Yulia menirukan ucapan Dondokambey.

Sementara kuasa hukum penggugat yang ditemui terpisah menegaskan, kalau pemberhentian kliennya itu mengkangkangi atau merupakan bentuk pembangkangan terhadap SK Gubernur

Keduanya juga mengaku menyesali sikap arogan dan diskriminatif yang ditunjukkan Dondokambey. Keduanya menegaskan, ucapan yang disampaikan Dondokambey tidak hanya melecehkan  tapi juga 'menelanjangi' penggugat.

"Gugatan a quo tersebut, bahwa kerugian Materil yang diderita Yulia sebesar Rp 19.600.000 dan kerugiannya akan terus bertambah jika dilarang untuk bekerja. Kerugian imaterilnya sebesar 150 miliar rupiah," pungkas pengacara senior itu.

Kecuali itu, Santrawan-Hanafi juga mengimbau Pemprov Sulut segera meminta maaf kepada klien mereka secara terbuka selama tiga puluh hari berturut-turut diberbagai media.

Sebaliknya jika para tergugat tidak melaksanakan semua putusan majelis hakim, tergugat wajib membayar kompensasi sebesar Rp 50 miliar atau dengan jumlah yang patut menurut hukum.



"Memang klien kami adalah orang kecil. Namun sebagai orang yang memiliki jabatan, berakhlak dan berpendidikan tidak sepertinya dia (Clay-red) berbicara seperti itu. Namun yang paling mendasar penggugat merupakan ibu dua anak dan hanya mengais rezeki melalui honorarium yang pas – pasan," ujar kedua pengara kondang itu. 

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم