Jaksa Agung Lantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit Sebagai JAM-Pidmil Baru


Jaksa Agung Lantik Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit
Sebagai JAM-Pidmil Baru



Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (12/7-2023), Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi amanat, serta melantik dan mengambil sumpah Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil).

Jaksa Agung juga menyampaikan selamat, kepada Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit yang baru saja dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Burhanuddin yakin, penempatan Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit pada jabatan ini mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama Anwar Saadi, atas dedikasinya selama memimpin Bidang Pidana Militer. Anwar Saadi sebagai seorang pioneer yang berhasil membawa organisasi JAM-Pidmil menorehkan berbagai prestasi, dan telah mengharumkan nama Kejaksaan dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer.

"Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran JAM-Pidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan," ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Burhanuddin menjelaskan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

Jaksa Agung menegaskan, tugas dan fungsi Jaksa Agung Pidana Militer sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain:
a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
c. penanganan perkara koneksitas;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

"Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas," tandas Burhanuddin. 

Selanjutnya, Jaksa Agung berharap dalam pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam perkara koneksitas. 

Dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer baru, Jaksa Agung berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut; Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung. 

(Rdy/Hum-KA)

Post a Comment

أحدث أقدم