Diduga Oknum PNS di Kecamatan Timpah Merangkap Beberapa Jabatan, Salah Satunya Sebagai Wartawan


Diduga Oknum PNS di Kecamatan Timpah Merangkap Beberapa Jabatan, Salah Satunya Sebagai Wartawan 


ANEKAFAKTA.COM - Kapuas 

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga merangkap jadi wartawan, yakni Cron Berdi salah satu oknum Guru Sekolah Dasar Negeri 1 Mareh, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan kepada instansi-instansi diwilayah hukum kecamatan Timpah kalau dia jadi Wartawan dan sebagai Kontributor Area Kapuas.

Saat dikonfirmasi media ini melalui Via WhatsApp (WA), Minggu 23 Juli 2023, Berdi tidak mengakui bahwa dirinya telah merangkap sebagai Wartawan. Ia malah mengatakan "sejak 4 Juli 2023 saya hanya sebagai kontributor" katanya.

Namun berbeda dengan yang terpantau oleh wartawan media ini, pada tanggal 15 Juli 2023 lalu saat berkunjung ke Polsek Timpah, Berdi sempat mempublikasikan sebuah berita atas nama dirinya. Jelas pernyataannya tersebut menjadi tanda tanya, sebab penyampaian Berdi dengan faktanya sangat berbeda.

Selain itu, salah satu oknum instansi pemerintah yang tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan bahwa Berdi telah berkoar-koar mengakui bahwa dirinya adalah wartawan. Dan diketahui, selain merangkap sebagai wartawan Berdi juga menjabat sebagai Komisioner Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Kok bisa ya, Ada apa...

"Kami sangat merasa sangat resah dengan orang ini, sebab dia selalu mencari-cari kesalahan kami, bahkan sempat melontarkan kata-kata yang bernada ancaman terhadap kami," ungkapnya.

Hal ini jelas melanggar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Disebutkan: "Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Mencermati hal tersebut, layaknya seorang PNS yang semestinya menjalankan Kebijakan Pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum PNS merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.

Sementara seorang PNS itu digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas kantor sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang PNS menjadi wartawan, bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum PNS tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat.

"Selain tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar".

Jika dipikir ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan. Seharusnya, orang yang memiliki pekerjaan ganda itu memilih jadi ASN atau jurnalis.

Jika kedua profesi dipilih, akan tidak mungkin orang tersebut dapat bekerja optimal sebagai Guru atau pun sebagai jurnalis. Sebagai jurnalis harus bersikap independen.

Post a Comment

أحدث أقدم