Cegah terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Melaksanakan Patroli Gabungan dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Kembang Janggut



Cegah terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Melaksanakan Patroli Gabungan dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Kembang Janggut


Upaya Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan patroli gabungan penanganan karhutla di wilayah Kecamatan Kembang Janggut. (5/07/2023).

Salah satunya dengan patroli terpadu bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kembang janggut Briptu Henriadi, Anggota koramil kembang janggut Serma Siswanto, Dinas Kehutanan UPTD KPHP Sub Dasa Belayan beserta Anggota Nur Hidayat, S.Hut, perwakilan Kecamatan Kembang Janggut nursin,, dan 6 Orang Anggota Team Masyarakat Peduli api.

Dalam kegiatan patroli gabungan ini, team juga melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat.

Selain patroli, team gabungan juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena., S.H., S.I.K., M.Si, Melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rihard Nixon, S.H Menjelaskan, kegiatan patroli gabungan ini akan kami laksanakan terus menerus ke daerah rawan terjadi kebakaran lahan, serta melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, dengan mengedepankan para Bhabinkamtibmas.

Dalam sosialisasi juga di sampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.

Selain itu, Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang-undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Post a Comment

أحدث أقدم