Bandar Sabu Aek Nabara Diciduk Polres Labuhanbatu
ANEKAFAKTA.COM,Labuhanbatu
Menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan berupa (Dumas) dan pemberitaan di media online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias Endo yang seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.
Merespon Dumas tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Senin, (10/7/2023) terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan dari Endo.
Selanjutnya, Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap Endo selama kurang lebih 7 hari team melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada Senin 17 Juli 2023 petugas berhasil menangkap inisial SR alias Endo (43) warga Jalan Sudierman No.12 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Endo ditangkap dikediaman istri sirinya bernama IFS alias IES di Jalan Veteran simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
"Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 unit timbangan elektrik,1 kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 unit handphone berbagai merek sebagai alat komunikasi," kata Kapolres Labuhanbatu, Kamis (20/7/2023) dalam siaran persnya.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan dikediaman tersangka Endo dan menemukan barang bukti 1 kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, selembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 buku tabungan Bank Mandiri atas Samsul Rizal dan CV Farhan yang digunakan tersangka Endo utk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka Endo mengakui semua perbuatannya dan juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya dari Dodi adalah milik dia yang dititipjualkan kepada Dodi.
"Tersangka juga mengakui bahwa Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya. Tersangka juga mengaku menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka Dodi dan EKO.
"Tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya. Sampai saat ini sat narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka Endo," pungkas Kapolres Labuhanbatu.
Saat ini tersangka Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres Labuhan Batu.(AVID/r)
إرسال تعليق