Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Unit Reskrim Polsek Muara Kaman Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur



Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, tepatnya di Mess Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hamparan Sentosa Estate II Desa Menamang Kiri Rt 05 Kec. Muara Kaman Kab. Kukar, pada Kamis (1/5/2023).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengatakan bahwa pelaku Tindak pidana asusila tersebut adalah ayah korban sendiri, selain itu pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

''Awalnya pada hari kamis tanggal 1 juni 2023 sekira pukul 14.00 wita ibu korban melaporkan pelaku yang merupakan suaminya sendiri, bahwa bertempat di mess 36 estate Bendang II Pt Hamparan Santosa desa menamang kiri rt 05 Kec Muara Kaman telah terjadi Tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya berinisial R (pelaku).

"Berdasarkan keterangan saksi bahwa selain melakukan kekerasan fisik, R juga diketahui sudah sering melakukan pelecehan terhadap korban," ujar Kapolsek.

Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Kaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Post a Comment

أحدث أقدم