Unit Reskrim Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Perdagangan Orang Di Desa Purwajaya



Unit Reskrim Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Perdagangan Orang Di Desa Purwajaya


Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)  di Jalan Soekarno Hatta Km.10 Desa Purwajaya Rt.17 Wisma Asmaradana Dusun Beringin Jaya, pada Minggu (11/6/2023).

"Pada tanggal 11 Juni 2023, Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Andi Cheris, S.H,  bersama tim TPPO Polres Kutai Kartanegara melakukan pengeckan identitasi atau screening data di Km.10 Desa Purwajaya tepatnya Wisma Asmaradana Dusun Beringin Jaya Kec.Loa Janan Kab.Kukar," ujar Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi. 

Ia menerangkan saat dilakukan pengeckan identitasi atau screening data tersebut, ditemukan salah satu pekerja wisma asmara dana yang masih di bawah umur yaitu berusia 17 tahun.

Mendapati hal itu, anggota kami mengamankan satu orang pekerja di wisma Asmaradana yang masih di bawah umur," jelas Kapolsek .

Selain itu Unit Reskrim Polsek Loa Janan juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah buku catatan hasil Eksploitasi secara Ekonomi atau Seksual dan 2 (dua) buah Heandphone Merk readmi 9A berwana hitam.

Dalam pengungkapan ini Unit Reskrim Polsek Loa Janan Mengamankan satu orang perempuan berinisial IM (42) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Post a Comment

أحدث أقدم