Soal Bongkar Muat Cargo di Kapal Tongkang, PT BAE Melalui Kuasa Hukum DAJ Layangkan Gugatan PMH ke PT Bargel Indonesia Dkk


Soal Bongkar Muat Cargo di Kapal Tongkang, PT BAE Melalui Kuasa Hukum DAJ Layangkan Gugatan PMH ke PT Bargel Indonesia Dkk


PT Bara Artha Energy (PT BAE) Pemilik barang mutan Cargo diatas Tongkang BG Boss 3 berupa Batu Bara, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dhipa Adista justicia besutan dari Laksamana TNI (P) Tedjo Edhi Purdjiatno SH., Melayangkan gugatan atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan kapal tongkang pengangkut batu bara, PT Barge Indonesia Dkk.
"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0360/DAJ- ICT/SK/V/2023 tertanggal 08 Mei 2023 oleh karenanya Sah bertindak Kuasa Hukum dari PT BARA ARTHA ENERGY, sebagai Penggugat.

"Dengan ini klien kami sebagai penggugat mengajukan GUGATAN PMH sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 KUHPerdata melalui Kepaniteraan PN Surabaya, terhadap PT BARGEI NDONESIA sebagai TERGUGAT I, PT LINTAS SEGARA AL FAAZA,T ERGUGAT II, PT ARIU KAHNYO SUKSES, TERGUGAT III,  PT NARABURA BANDAR UTAMA, Tergugat IV untuk selanjutnya apabila secara bersama-sama Tergugat I s/d Tergugat IV disebut sebagai Para Tergugat yang kami layangkan gugatan," ujar salah satu kuasa hukum PT Bara Artha Energy yang juga merupakan Humas dari kantor Hukum DAJ, Nicko Hezron, SH., MH., memberikan keteranganya di Jakarta, Kamis (22/6/2023). 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Nicko, bahwa PT Bara Artha Energy (Penggugat) merupakan Pemilik barang mutan Cargo diatas Tongkang BG Boss 3 berupa Batu Bara, dimana Batubara sejumlah 4.988,546 MT (metric ton) berdasarkan Manifest Invoice Nomor 002/BAE – SBA/I/2023 tertanggal 06 Januari 2023.

"Bahwa TERGUGAT I (PT BARGE INDONESIA) sebagai Pemilik Kapal
adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut ketentuan hukum di
Indonesia, Bahwa TERGUGAT I (PT BARGE INDONESIA) juga merupakan Pemilik atas 1 (satu) unit Tongkang dengan nama Tongkang BG Boss 3 (tiga). Tongkang tersebut digunakan oleh Tergugat I untuk mengangkut Batu Bara milik klien kami. Bahwa TERGUGAT II (PT LINTAS SEGARA AL FAAZA) adalah Agen perkapalan yang menyewa Kapal Tug boat dengan Nama Kapal Arek Suroboyo 5 dan Tongkang dengan nama Tongkang BG Boss 3 (tiga) dari Tergugat I (PT Barge Indonesia), Tergugat II merupakan Suatu PT yang didirikan menurut ketentuan hukum di Indonesia. Bahwa TERGUGAT III (PT ARIU KAHNYO SUKSES) adalah Agen Perkapalan yang menyewa Kapal Tug boat dengan Nama Kapal Arek Suroboyo 5 dan Tongkang dengan nama Tongkang BG Boss 3 (tiga) dari Tergugat II. (PT Lintas Segara Alfazz) berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut yang dibuat antara Tergugat II dan Tergugat III," urai dia.
Masih diterangkan oleh Nicko, Tergugat III merupakan Suatu PT yang didirikan menurut ketentuan hukum di Indonesia.
Bahwa TERGUGAT IV (PT NARABURA BANDAR UTAMA) adalah Agen
Perkapalan yang merupakan 1 (satu) cabang perusahan dengan Tergugat III.

"Tergugat IV merupakan Suatu PT yang didirikan menurut ketentuan hukum di Indonesia. Bahwa kemudian Penggugat adalah penyewa Kapal Tug boat dengan Nama Kapal Arek Suroboyo 5 dan Tongkang dengan nama Tongkang BG Boss 3 (tiga) dari Tergugat IV (PT Narabura Bandar Utama) berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No. 469/SPAL-FC/NBU-BAE/XII/2023
tertanggal 26 Januari 2023. Penggugat menyewa Kapal tersebut dari Tergugat IV untuk mengangkut cargo milik Penggugat atas barang berupa Batu Bara sejumlah 4.988,546 Metrik Ton (MT) milik Penggugat (PT Bara Artha Energi)," jelasnya.

Berdasarkan uraian diatas, Nicko Hezron, SH., MH., menegaskan, maka kliennya melalui tim hukum, perlu menyampaikan  mengenai alur Transaksional Sewa Kapal (Freight Charter) Tug Boat berikut dengan Tongkang milik Tergugat I, (PT BargeIndonesia) tersebut.

"Bahwa benar Penggugat dalam hal ini telah melakukan Sewa Kapal (Freight Charter) Tug Boat berikut dengan Tongkang untuk mengangkut Batu
Bara milik Penggugat dalam 1 (satu) kali jalan, melalui Agent Kapal yaitu
Tergugat IV berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No. 469/SPAL- FC/NBU-BAE/XII/2023
tertanggal 26 Januari 2023, sebagaimana uraian pada Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) No. 469/SPAL- FC/NBU-BAE/XII/2023
tertanggal 26 Januari 2023, sebagaimana uraian pada Surat Perjanjian Angkutan Laut yang dibuat oleh Tergugat IV, dengan klien kami yang dengan jelas menyatakan
Penggugat sebagai Penyewa Ruang Kapal telah melakukan penyewaan atas Kapal Tug Boat bernama TB Arek Suroboyo dengan Tongkang (Barge) 270 Feet, dengan Perkiraan kesiapan waktu muat (Laycan) sekitar tanggal 31 Januari 2023-05 Pebruari 2023 yaitu dengan Rute 1 (satu) kali jalan dari Pelabuhan Jetty SBT Batulicin-Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Jetty Jayanti Marunda-Jakarta Utara," bebernya.

"Berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) tersebut yang menjadi barang muatan Cargo adalah Batu bara dengan total muatan ± 5.100-5.300
Metrik Ton (MT), bahwa benar klien kami telah melakukan Pembayaran atas Sewa Kapal (Freight Charter) Tug Boat berikut dengan Tongkang kepada Tergugat IV yang keseluruhan biaya sewa Freight Charter tersebut telah dibayar LUNAS oleh klien kami kepada Tergugat IV, Bahwa kemudian Tergugat IV, PT Narabura Bandar Utama telah mengeluarkan Surat penyataan Jaminan Sandar Kapal Tug Boat TB Arek Suroboyo 5 yaitu sekitar tanggal 15 Maret 2023, hal tersebut dikarenakan ada pernyataan dari Tergugat IV  terkait Kapal Tug Boat TB Arek Suroboyo 5 belum dapat melakukan sandar di Pelabuhan Jetty jayanti Marunda-Jakarta Utara dikarenakan ada traffic di Pelabuhan Jetty jayanti Marunda-Jakarta Utara untuk melakukan bongkar muat," jelasnya.

Namun berjalannya waktu, masih kata Nicko, diketahui oleh klienya fakta yang tidak terbantahkan adalah Tergugat I melarang Kapten Kapal Tug Boat TB Arek Suroboyo 5, untuk melakukan sandar di Pelabuhan Jetty Jayanti marunda-Jakarta Utara dan juga melakukan aktivitas bongkar muat atas cargo berupa Batu Bara milik kliennya tersebut sejumlah 4.988,546 Metrik Ton (MT) tersebut,  yang mana hal itu patut diduga telah melawan hukum. Hingga saat ini kliennya telah mengajukan Gugatan a quo melalui Kepaniteraan PN Surabaya.

"Namun, Tergugat I, PT Barge Indonesia tetap pada pendiriannya untuk tidak melakukan sandar di Pelabuhan Jetty Jayanti marunda-Jakut dan juga melakukan aktivitas bongkar muat atas cargo berupa Batu Bara milik Penggugat klien kami. Bahwa dari uraian diatas rangkaian perbuatan Para Tergugat tersebut diatas secara nyata telah mengakibatkan Kerugian yang begitu besar bagi Penggugat, sehingga rangkaian perbuatan Para Tergugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1367 KUHPERDATA, yang menyatakan bahwa PASAL 1365 KUHPERDATA," tukasnya.
"Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

PASAL 1367 KUHPERDATA
"Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya."

Nicko mengatakan, karakteristik Gugatan PMH yang menitik beratkan pada pembuktian terkait Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat baik itu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap klienya  tersebut.

"Klien kami telah mengalami kerugian akibat tindakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV), yakni berupa Batu Bara sejumlah 4.988,546 Metrik Ton (MT), yakni dengan total Kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 5.886.484.280,- (lima miliar delapan ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh rupiah). Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) terhadap Penggugat dengan menahan dan tidak melakukan sandar atas Kapal Tug boat dengan Nama Kapal Arek Suroboyo 5 di Jetty jayanti Marunda-Jakarta Utara dan PT Barge Indonesia tidak melakukan bongkar muatan atas Tongkang BG Boss 3 atas barang berupa Batu Bara sejumlah 4.988,546 Metrik Ton (MT) milik Penggugat (PT Bara Artha Energi), selama 49 hari yaitu dari Tanggal 14 Maret hingga Tanggal 2 Mei 2023," terang Nicko.

"Maka akibat penahanan batu bara milik penggugat, klien kami tersebut di tongkang BG Boss 3 milik Tergugat I (PT Barge ndonesia) yang secara sepihak dan melawan hukum, maka kami harus membayar ganti rugi penalty kepada Pihak Ketiga yang merupakan Pembeli/Pelanggan penggugat sehingga karena keterlambatan pengiriman tersebut, klien kami harus mengganti kerugian kepada Pihak Ketiga/Pelanggan Penggugat tersebut dengan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setiap harinya (49 hari x Rp. 200.000.000 = Rp 9.800.000,-) maka kerugian yang dialami oleh Penggugat jumlah Rp. 9.800.000.000,- (sembilan milliar delapan ratus juta rupiah)," bebernya.

Bahwa kliennya juga disebut mengalami Kerugian secara Materiil akibat Barang
Batu Bara milik Penggugat tersebut sejumlah 4.988,546 Metrik Ton (MT)
milik Penggugat (PT Bara Artha Energi) tidak dapat lagi dijual kepada
Pembeli/Pihak Ketiga (4.988,546 x Rp. 1.450.000 (harga jual batu bara) x
30%), maka untuk itu Kerugian Penggugat sebesar Rp. 2.170.017.510,– (dua milliar seratus tujuh puluh juta tujuh belas ribu lima ratus sepuluh rupiah).

Dengan demikian, maka total KERUGIAN MATERIIL yang dialami oleh kliennya yang diakibatkan oleh rangkaian PMH yang dilakukan oleh Para Tergugat (Rp. 5.886.484.280,- + Rp. 9.800.000.000,- + Rp. 2.170.017.510) adalah sebesar Rp. 17.856.501.510,- (tujuh belas miliar delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah) dan bahwa selain Kerugian Materiil berupa Uang Penggugat atas
Pembelian Batu Bara tersebut, Penggugat juga mengalami KERUGIAN IMMATERIIL dinilai dengan uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yaitu apabila dihitung akibat segala tindakan/perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para Tergugat.

"Bahwa dengan demikian, maka sebagai implikasi/akibat hukum rangkaian PMH yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Penggugat tersebut secara nyata telah menimbulkan Kerugian Materiil dan Immateril bagi Penggugat sebesar Rp. 27. 856.501.510,- (dua puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus satu ribu lima ratus sepuluh rupiah)," pungkasnya.

Sebagai informasi, adapun tim hukum dari Penggugat PT Bara Atha Energi yang berada dalam Law firm Dhipa Adista Justicia besutan dari Laksamana (P) Tedjo Edhi Purdjiatno SH., diantaranya, Nicko Hezron, SH.,MH., Marusaha Hutadjulu SH.,MH., Jessie Hezron sH.,MH., Romanus Boni Rebon SH. berkantor di Law Firm DHIPA
ADISTA JUSTICIA, beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Rendy)

Post a Comment

أحدث أقدم