Rutan Palangka Raya Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Sidang Tatap Muka di Pengadilan Negeri Kasongan
ANEKAFAKTA.COM,Palangka Raya
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya ikuti Rapat koordinasi persiapan sidang tatap muka di Kantor Pengadilan Negeri Kasongan bersama Aparat Penegak Hukum Wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.
Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi pelaksanaan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Nomor PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Kepala Kejaksaan Negeri kasongan, Thandy Mualim mengatakan mengingat sidang tatap muka mendatang akan dimulai lagi setelah sidang secara daring selama pandemi covid-19, maka selain semua pihak harus mempersiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, koordinasi juga harus terus dilakukan agar tidak terjadi salah pengertian.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Sri Rezeki Marsinta didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, guntur Nurjadi saat memimpin diskusi tersebut memaparkan dalam menjalankan sidang secara daring yang dilakukan hampir tiga tahun terakhir akibat pandemi COVID-19, ada kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya antara lain petugas tidak direpotkan dengan mobilisasi terdakwa dari sel ke pengadilan, sedangkan kekurangannya adalah jaringan internet yang kerap hilang, bahkan ketika jaringan lancar pun sering ada audio dari luar yang masuk sehingga sidang terganggu.
Dalam rapat disepakati, sidang tatap muka dimulai pada Senin, 12 Juni 2023, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Kepala Rutan Palangka Raya, Ma'ruf Prasetyo menyampaikan "Kami siap mensukseskan pelaksanaan sidang tatap muka. Dari pihak Rutan, kami akan menunggu pihak Kejaksaan Katingan mengirimkan daftar nama tahanan yang akan melaksanakan sidang untuk dapat disampaikan H-1 kepada Rutan Palangka Raya sehingga proses sidang dapat berjalan tepat waktu.".
Harapannya rapat koordinasi ini akan memastikan persiapan yang baik, sinergi antar pihak terkait, efektivitas waktu, pelaksanaan sesuai protokol, dan fleksibilitas dalam pelaksanaan sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Kasongan.
EA/Red
إرسال تعليق