Pria Ini, Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti Sabu 12,22 Gram



Pria Ini, Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti Sabu 12,22 Gram

ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU

Seorang Pria diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 12,22 Gram.

"Pria yang diamankan OP alias Boy (30)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Minggu (18/6/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Tengku Pahlawan Kelurahan Kota Lama Kecamatan kunto Darussalam Kabupaten Rohul.

"Barang Bukti berupa  Satu  Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu  Plastik Klip Bening, Satu  Lembar Kertas warna Putih, Satu Kertas Amplop, Satu  Sarung Tangan Warna Putih, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BM 6702 MAC, Satu  Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru dengan SIM Card 0823-8758-xxxx," rinci Kasat Res Narkoba.

AKP Riza menjelaskan pada  Minggu 11 Juni 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Kelurahan Kota Lama, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. 

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan, Personilnya, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 Dari hasil penyelidikan, pada  Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Rohul  dipimpin  Aipda Hendri Rikardo melakukan penangkapan terhadap Terlapor  berinsial OP  yang sedang ingin melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Dari penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan Satu  Hand Phone  merk Oppo warna Hitam dengan SIM Card 0821-2470-xxxx di dalam Kantong Celana bagian Depan sebelah Kanan.

Sedangkan, dari penggeledahan  tempat ditemukan, Satu Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening, Satu  Plastik Klip Bening, Satu Lembar Kertas warna Putih, Satu Kertas Amplop, Satu Sarung Tangan Warna Putih,  Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah dengan Nopol BM 6702 MAC, 1 Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Biru dengan SIM Card 0823-8758-xxxx.

 Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, Sabu tersebut miliknya didapati dari  SA.

 Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap  SA namun tidak diketemukan.

"Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza Effyandi SH.

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

أحدث أقدم