Penanganan Perkara Pelanggaran HAM Warga Kalasey II Terus Berlanjut, Santrawan - Hanafi : Kami Telah Berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri


Penanganan Perkara Pelanggaran HAM Warga Kalasey II Terus Berlanjut, Santrawan - Hanafi : Kami Telah Berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri


Proses hukum atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) terhadap ratusan warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten  Minahasa, terus bergulir di direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) dan di bidang profesi dan pengamanan (Propam) kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Hingga Jumat (09/06/2023), sedikitnya sudah tiga saksi sekaligus korban yang diperiksa penyidik reserse kriminal umum (Reskrimum). Ketiga saksi itu masing-masing, Engelina Lesi, inisial AS dan Andrein Makasunggal.  

Sementara saksi pelapor, Refli Sanggel, menuturkan kalau dirinya telah menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut Reskrimum. Diperoleh keterangan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor, kepala satuan (Kasat) Pol-PP Sulut, Farly Kotambunan.

"Saya juga menanyakan perkembangan pemeriksaan perkaranya di di Bidang Propam. Oleh salah satu penyidik mengatakan kalau laporannya telah berproses sejak 30 Mei lalu. Penyidik juga mengatakan telah melakukan audit kepada terlapor," ujar Refli, kepada Anekafakta.com, Senin (12/06/2023).

Kuasa hukum warga Desa Kalasey II, Dr Santrawan Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH, saat dikonfirmasi menegaskan, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Selain itu keduanya telah berkordinasi dengan bareskrim mabes polri dan menginstuksikan kepada warga (korban-red) untuk terus memantau perkembangan dan penanganan perkara yang nyaris memakan korban.

"Saya dan Pak Hanafi telah berkoordinasi dengan badan reserse kriminal umum (Bareskrimum), Divis Propam dan inspektur pengawasan umum (Irwasum) markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ujar San, panggilan akrab Santrawan, Senin (12/06/2023).

Kedua pengacara kondang itu menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurut keduanya, kasus tersebut murni pelanggaran HAM, sehingga siapa pun yang terlibat harus dihukum.

Apalagi kata keduanya, peristiwa eksekusi lahan di Desa Kalasey II itu bertentangan dengan Protap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis.

"Pelanggaran yang dilakukan polisi dan Pol-PP sudah sangat jelas. Kami punya bukti – bukti baik foto maupun video. Kami juga telah mendengar keluhan, langsung dari para korban," tandas San dan Hanafi.

Dasar itlah kedua mengingatkan kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, menseriusi perkara tersebut. Keduanya beralasan kalau kasus tersebut menyangkut nama baik institusi Polri dan penegakan hukum. 

(Arthur Mumu/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم