Pelapor Bisa Jadi “Kehilangan Muka” Di Ruang Publik Setelah Keputusan Dewan Pengawas KPK,



Pelapor Bisa Jadi "Kehilangan Muka" Di Ruang Publik
Setelah Keputusan Dewan Pengawas KPK,


Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan, bahwa laporan EP dan 16 pelapor lainnya (dkk.) yang menyatakan FB melakukan dugaan pelanggaran kode etik tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan  ke sidang etik. Artinya, laporan EP dkk. sama sekali tidak kredibel.
 
Selain itu, tidak cukup bukti menunjukkan bahwa  materi isi laporan mereka sangat lemah dan prematur. Oleh karena itu, tidak salah bila publik menilai laporan mereka lebih berpijak pada pertimbangan emosional yang membara, misalnya ketidaksukaan kepada sosok FB, daripada  rasional dan profesional dari para pelapor.  

Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan  ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi "kehilangan muka". Kasihan kan!

Untuk itulah, jangan terlalu mudah melapor-lapor seseorang jika fakta, data, bukti dan argumentasi etika/hukum masih lemah dan sumir dengan memanfaatkan hak lapor dengan memakai diksi "diduga". Sebaiknya mengedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi. Atau membuka berbagai kanal komunikasi sehingga ada perjumpaan para pihak yang "berseberangan" satu dengan yang lain untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan. 

Di sisi lain, hati-hati bisa saja pihak yang dilapor diduga membocorkan rahasia negara kepada seseorang, setelah keputusan Dewas tersebut di atas, membuat laporan pencemaran nama baik sekaligus membuka terang benderang siapa yang melakukan dugaan pembocoran dokumen tersebut kepada aparat hukum sebagai dugaan tindak pidana. 

Untuk itu, menurut hemat saya, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya EP dan dkk yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan FB dan komisioner KPK lainnya untuk meminta maaf. Setelah perjumpaan mereka dengan FB dan komisioner KPK, sejatinya mereka langsung melakukan jumpa pers untuk menyampaikan maaf secara terbuka kepada KPK dan publik. 

Bravo KPK. Mari kita dukung KPK berantas korupsi di tanah air, sampai negeri kita bersih dari korupsi untuk Indonesia Raya.
 
Salam,
The Jurnalis Senior
Feri Rusdiono

Post a Comment

أحدث أقدم