Merasa di Ancam Via WA Oknum Pengacara dilaporkan Ke Polisi
ANEKAFAKTA.COM,Jatim
-Pada hari ini Senin tanggal 26 Juni 2023 - Ditreskrimsus Polda Jatim, telah menerima pengaduan dari Jemmy Ap asal Menur Pumpungan, Sukolilo Kota Surabaya.
Dilaporkan dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana ITE dengan kronologis sebagai berikut : Berawal pada tahun 2016 pengadu mengalami kecelakaan motor, kemudian melakukan perjanjian investasi secara tertulis dengan Eka Setya Larasati (keponakan pengadu) sebesar Rp. 30.000.000,-
Setelah itu pengadu melakukan pembayaran secara rutin selama 1 tahun, namun ditahun 2018 berhenti karena pengadu sakit dan tidak bisa membayar.
Kemudian terdapat perjanjian pribadi kepada kakak pengadu atas nama Nanang sebesar Rp.15.000.000,- tetapi di serahkan kepada Eka Setya Larasati, sehingga
pengadu membayar melalui Eka Setia Larasati.
Selanjutnya surat somasi dikirimkan oleh Ahmad Sugandi selaku kuasa hukum Eka Setya Larasati pada Maret tahun 2023, namun dengan disertai pengancaman via WA, salah satunya "datang lo kerumah ta potong lehermu" dan" apa lho, buat WA ini bukti lapor tak potong leher polisi yang nerima laporanmu anjing bangsat"
Atas peristiwa ini pengadu mengalami ketakutan karena ancaman dibunuh yang dilakukan terlapor kemudian melakukan pengaduan di Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
( Red/Feri )
إرسال تعليق