Lapas IIA Parepare Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Sekaligus Menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM Tentang Remisi Lanjut Usia Kepada Warga Binaan


Lapas IIA Parepare Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Sekaligus Menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM Tentang Remisi Lanjut Usia Kepada Warga Binaan



Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH selaku Inspektur Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila dengan Tema *"Gotong Royong membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global"* memimpin jalannya upacara. Perwira upacara Abdullah, SH, MH dan Komandan upacara Ahmad Sutoyo Amd.IP, SH.

 
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat Struktural Eselon IV V dan pejabat fungsional umum serta tertentu lainnya dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare,
Bertempat di Lapangan upacara dalam Lapas seluruh petugas mengenakan pakaian adat nasional,


Bertindak selaku Inspektur Upacara yaitu Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH, Perwira Upacara  Abdullah, SH, MH jabatan Kasi Giatja dan Komandan Upacara Ahmad Sutoyo Amd.IP, SH jabatan Kasubsi Bimkemaswat, 
Kepala Lapas IIA Parepare berkesempatan membacakan amanat tertulis Presiden Republik Indonesia terkait Visi Indonesia 2045 menjadi Indonesia Maju yang adil, sejahtera dan merata serta berwibawa dalam percaturan pergaulan dunia;
Dalam amanatnya Kepala Lapas IIA Parepare juga menyampaikan kepada seluruh peserta upacara untuk bergandengan tangan menjaga kondusifitas dari Ancaman, Halangan, Tantangan dan Gangguan Kamtibmas di dalam Lapas IIA Parepare. Sekaligus menyampaikan amanah bekerja sama dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK. 
Dalam kesempatan yang sama Kepala Lapas IIA Parepare menyerahkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-878.PK.05.04 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN REMISI USIA DI ATAS 70 TAHUN USIA DIATAS 70 TAHUN TAHUN 2023 KEPADA NARAPIDANA TERKAIT DENGAN PASAL 34A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA kepada 2 orang warga binaan Lapas IIA Parepare yang lanjut usia atas nama 1. LANTILENG BIN LAMANNA mendapatkan besaran Remisi 3 BULAN, dan 
2. RASING PAKU BIN ALM KOSIK mendapatkan besaran Remisi 4 BULAN. Remisi lanjut usia diberikan pada hari Lanjut Usia setiap tanggal 29 Mei. Remisi hanya untuk narapidana yang lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi. 

Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari Lanjut Usia tanggal 29 Mei. 
Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tertib dan terkendali serta tetap memperhatikan protokol kesehatan


Darman Effendy/red.

Post a Comment

أحدث أقدم