Kapolresta Kendari KombesPol M. Eka Faturrahman Tidak Paham Hak Konstitusi Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 28f UUD 1945



Kapolresta Kendari KombesPol M. Eka Faturrahman Tidak Paham Hak Konstitusi Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 28f UUD 1945


Tim Penasehat Hukum  (PPWI)  Nasional UJANG KOSASIH.S.H menyayangkan pernyataan Kapolresta Kendari Kombes Pol.M Eka Faturrahman di WhatsAp salah satu Media dikendari yang mengatakan bahwa tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari PWI.

UJANG KOSASIH.SH Selaku Penasehat Hukum PPWI merasa heran dengan pernyataan Kapolresta Kendari tersebut, sekelas Kapolres mestinya paham tentang hak konstitusi UUD 1945 pasal 28f menyebutkan "Disetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia", tegas Ujang Kosasih pria asal Banten yang dikenal sebagai pembela Wartawan yang dikriminalisasi APH.

Masih dalam keterangan UJANG KOSASIH.S.H yang disampaikan kepada media ini melalui telepon bahwa Kapolresta Kendari harus di usut latar belakang pendidikannya dan pangkat yang diraihnya, sebab sekelas Kombes menduduki jabatan Kapolres tentu orang-orang kredibel, profesional, arif dan bijaksana, hal itu tidak nampak pada diri Kombes Pol.M Eka Faturrahman, yang ada adalah provokatif membuat kegaduhan dikalangan wartawan dengan ucapannya yang tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari PWI, tentu saja ucapan itu menodai demokrasi di negeri ini, pungkas Penasehat Hukum PPWI itu, kepada Redaksi Kilaunews.com, Senin (19/06/2023).

"Seharusnya Kapolresta Kendari gelar perkara atas kasus yang Viral itu bersama jajarannya agar tidak melebar kemana-mana dan memberikan keterangan yang benar kepada publik khususnya kepada awak media", Ucap Ujang Kosasih. 

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terhadap Kapolresta Kendari, Ujang Kosasih mengatakan tentu kami akan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri agar memeriksa Kapolresta Kendari beserta Jajarannya yang  patut diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana penikaman terhadap salah satu warga di Kendari, menurut keterangan salah satu keluarganya sudah 7 bulan laporan penikaman tersebut tidak ada pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan atau SP2HP dari Polresta Kendari, pungkasnya.


Tim Red

Post a Comment

أحدث أقدم