Diduga Pungutan Liar Di Program PTSL Marak di Kabupaten Lamongan
LAMONGAN
Badan pertanahan Nasional Melalui Proyek oprasi Nasional Agraria,
Atau yang biasa di sebut Prona, Adapun didalam program ini Di setiap Daerah yaitu di setiap Kabupaten Atau di setiap pemerintahan kota semua mendapatkan jatahnya,Ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Program Prona merupakan proses sertifikat tanah secara terpadu yang menyasar ke seluruh lapisan masyarakat dan sasaran dari proyek ini seluruh lapisan masyarakat,tapi yang di utamakan adalah masyarakat ekonomi lemah, Di dalam hal ini Prona di atur Dalam keputusan Mendagri-nomor:189 tahun 1981 tentang proyek oprasi Nasional Agraria dan selain itu juga di atur dalam keputusan menteri Negara agraria/Kepala badan pertanahan Nasional nomor:4 tahun 1995.
Adapun di dalam program PTSL tahun 2023 yaitu Di Desa Sugihan, kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Yang di berikan oleh pemerintah pusat dengan dengan menggunakan APBN adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut di duga di jadikan oleh banyak oknum sebagai alat untuk Melakukan pungli demi keruk keuntungan, hak ini berdasarkan hasil dari investigasi tim media ini 750.000 hal ini tidak sesuai dengan instruksi tersebut adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum, Adapun inpres ini di dukung oleh keputusan bersama SKB 3; menteri,dan untuk Jawa Bali dengan zona V Rp,150.000.
Dengan adanya pungli di Desa Sugihan dengan nominal 750.000 sudah melanggar SKB 3 menteri dan jelas jelas menabrak dan melawan dari peraturan presiden (Perpres) nomor :87 tahun,2016 tentang satuan saber pungli bahwa di dalam hal ini pemerintah desa Sugihan tidak mendukung program pemerintah pusat.
Hasil dari investigasi menunjukkan ketika desa mendapatkan kuota di dalam sosialisasi pasar Pemohon dan di situ di hadiri oleh dinas dinas terkait,juga dari aparat penegak hukum setempat,tidak di jelaskan tentang program PTSL yang sebenarnya yaitu yang sesuai dengan SKB 3 menteri.
Bahwa dari team media ini investigasi di desa Sugihan di temui sala satu pemerintah Desa, wawancara tersebut
Bapak pemdes membenarkan kalau di desanya memungut 750.000,Karenah dari hasil pungutan itu sudah di tentukan pos penggunaannya, seperti bukti yang ada di ponselnya, yaitu data rincian penggunaan seperti ke APH,muspika dan ke BPN dan LSM juga media.
Dan lebih jelasnya data /dan bukti kami bawah.
Kalau memang hal tersebut memakai perbup tentunya kita semua khususnya masyarakat para pemohon juga bisa menilai dari SKB 3 menteri.150.000
Menjadi 750.000
Kalau memang berpayung hukum perbup , kenapa sistem pembayaranya tidak memakai kwitansi atau alat bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.hal ini sudah jelas pemerintah desa dan ketua BPD juga ketua ptsl dan para oknum pemerintah dan APH yang terlibat secara langsung terkesan ada pembiaran dan tidak tindakan pencegahan.
Bahwa kejahatan pungli adalah sala satu tindakan melawan hukum, yang di atur dalam undang undang nomor 31 tahun 1999 junto undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa ( extra odinary crime) yang harus di berantas .bahwa bukti sudah jelas dengan pungutan 750.000 itu sudah jelas sebagai alat bukti dan di kalikan jumlah para pemohon program ptsl di desa Sugihan. Dan alat bukti pungutan itu murni pungli. Maka dengan berita ini aparat penegak hukum harus memproses siapapun oknum yang terlibat secara langsung dalam program ptsl tahun 2023 ini. Hal ini bagian dari keterbukaan informasi publik (KIP) undang undang no.14 tahun 2008.
(atr/ team)
إرسال تعليق