Diduga Adanya Pungli Program PTSL Di Desa Gedangsewu Jadi Sorotan Publik
ANEKAFAKTA.COM,Kediri
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Adalah program yang di canangkan oleh pemerintah pusat tentang legalitas tanah yang sah agar masyarakat bisa memiliki legalitas tanah supaya di kemudian hari tidak ada sengketa.
Berjalanya program tersebut tidak serta Merta berjalan mulus sesuai harapan masyarakat
Masih ada saja dari kepala Desa terkait pungli di program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap ( PTSL) seperti yang terjadi di Desa Gedangsewu, kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Pasalnya program PTSL tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan dan menyimpang dari juknisnya jangan sampai program yang sudah berjalan ini gagal dikarenakan ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebaliknya Malah memanfaatkan situasi dengan bersekongkol antara panitia dan
Pemerintah Desa untuk melakukan pungli karena Mengingat Program PTSL Itu mudah Mencari kesempatan untuk meraup keuntungan Yang banyak Dengan modus, membodohi masyarakat Desa selaku pemohon dengan Dalih Kesepakatan.
Seperti yang terjadi di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,
Serta pihak muspika kecamatan beserta APH seakan-akan ada pembiaran.
Terkait pungli di program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sewaktu awak media terjun ke Lapangan rabu 14 Juni 2023 menemui warga RT 04 RW 05 Dusun Gedangsewu Desa Gedangsewu yang tidak mau namanya di sebutkan membenarkan memang ada pembayaran untuk PTSL itu sebesar Rp. 600.000,-
Perbidang ujarnya ke team media.
Di tempat terpisah team media mendatangi ke kantor desa untuk menemui kades Ruslan beliaunya sedang tidak ada di tempat.
Selanjutmya awak media di temui sekdes Nirwan dia menjelaskan memang ada pungutan Rp. 600.000,- itu semua sudah sesuai dengan kesepakatan pak juga mengacu Perbub jelasnya kepada wartawan
Makanya saya berani dan saya bicara sesuai Dengan apa yang terjadi di Lapangan
Untuk wilayah Gedangsewu memang dapat kuota 4000 bidang sedangkan yang sudah daftar dan realisasi masih 2300 bidang dalam pemberkasan sebagian masih dalam tahap pengukuran. tambahnya ke media.
Komentar dari Bpk.subekhi ketua LSM (lp2kp)
Di sela sela pembicaraanya beliau mengatakan,
Pihak aparat penegak hukum Seharusnya memberi pencegahan agar jangan sampai ada pungli Di program ptsl tersebut
Bukan sebaliknya ada pembiaran Dan menjadikan Program tersebut tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.
Sewaktu dilaksanakannya sosialisasi ke masyarakat.Sesuai zona Jawa dan Bali tidak lebih dari Rp.150.000,-
Walaupun berdalih kesepakatan jika memang menabrak aturan dan undang undang maka pungutan yang melebihi ketentuan tersebut salah dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
terangnya ke media.
Selanjutnya team media menemui kades esoknya Di kantor Desa Hari Kamis 15 Juni 2023 beliau membenarkan adanya pungutan tersebut dan itu sudah sesuai Dengan permintaan panitia PTSL ke warga Pemohon. ujarnya ke Wartawan
(ATR/Red)
إرسال تعليق