Bawa Kabur Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Kini Diamankan Polsek Loa Kulu
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Amankan seorang pria berinisial MR (18) Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil Ungkap Kasus tindak pidana kejahatan perlindungan Anak di RT 004 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar, pada Rabu (21/6/2023).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Rachmat Andika Prasetyo, menjelaskan Pengungkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban bahwa anak nya bertemu dengan seseorang dan tidak pulang selama 4 hari.
"Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, Korban yang masih berusia 12 tahun meminta ijin kepada orang tuanya untuk pergi meninggalkan rumah dan berjanjian dengan seseorang melalui pesan singkat WhatsApp," ujar Iptu Andika.
Ia menambahkan Korban pergi meninggalkan rumah dengan alasan akan bermain bersama temannya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wita orang tua korban memberi pesan singkat kepada korban untuk pulang kerumah karena sudah malam namun tidak ada respon.
Berdasakan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis Tanggal 21 Juni 2023 Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi bahwa MR berada dirumah temannya yang beralamatkan di Jl. Antasari 2 Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.
Tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ferindra Dwi Laksono langsung menuju lokasi dan benar MF berada disana.
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung mengamankan MR (18) dan saat di introgasi ia mengakui telah melakukan Kejahatan Perlindungan Anak yang berlokasi di RT 004 Desa Jembayan Kec. Loa Kulu Kab. Kukar wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
"Tersangka dalam melakukan Kejahatan seksual terhadap Anak tersebut didasari oleh rasa suka sama suka dan membawa korban menuju hotel di samarinda, kemudian berbuat cabul terhadap korban tidak dipulangkan dan tetap bertahan di samarinda." Jelas Kapolsek Loa Kulu
Atas pengakuan tersebut, kini MR diamankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk diproses Hukum lebih lanjut.
إرسال تعليق