Warga Cikupa Layangkan Somasi Tolak Pembangunan Pusat Perniagaan



Warga Cikupa Layangkan Somasi Tolak Pembangunan Pusat Perniagaan



ANEKAFAKTA.COM,TANGERANG


Warga Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Kembali melakukan Penolakan Pembangunan pusat Perniagaan Cikupa, pasalnya tanah tersebut telah diduduki dan dikuasai oleh warga RT 01/01 Desa Cikupa selama 60 tahun lebih secara turun temurun. Warga  Cikupa RT 01/01 pun langsung  bereaksi dengan melayangkan somas, selain somasi, warga juga saat ini tengah berupaya melakukan gugatan pengadilan.

Warga Cikupa RT Apandi mengatakan, dirinya terkejut saat bangunan milik warga pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin, ada sejumlah pekerja yang diduga suruhan pengembang merusak saluran air di depan bangunan ruko milik warga, sehingga penghuni ruko yang lokasinya didepan Jalan Nasional ketakutan sehingga para pengunjung toko yang biasa melakukan transaksi jual beli sepi.

" Ini bagian dari intimidasi, oleh karena itu warga disini akan berjuang untuk mempertahankan haknya, dan somasi telah kami layangkan kepada Kades Cikupa,"terang Ketua RT Apandi.

Surat kepada warga untuk segera mengosongkan tempat tinggalnya yang dikayangkan kades Cikupa dinilai telah melanggar aturan, karena sampai saat ini warga telah melakukan upaya hulum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan.

"Warga sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa, karena telah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana layaknya petugas Pengadilan yang sedang melakukan eksekusi"terangnya

Tindakan-tindakan tersebut kata RT Apandi sudah dialami warga sejak tahun 2021 hingga sekarang, warga berharap Kades baru  yang dilantik tidak meneror warga, namun nyatanya sama saja dengan Kades sebelumnya,  sehingga warga telah mencoba dua kali bersurat kepada Bupati Tengerang untuk mendapat perlindungan hukum sekaligus dapat memfasiltasi polemik tersebut, namun hingga saat ini surat warga tidak pernah mendapat respon.

Hal senada dikatakan warga Cikupa lain  Uci Sanusi, menurutnya keberatan warga RT 01/01 Desa Cikupa  untuk menerima uang kerohiman serta menolak rencana pembangunan pusat perniagaan Cikupa sangat beralasan, dimana menurut warga, lahan yang notabene sebagai pemukiman yang telah diduduki dan dikuasai selama 60 tahun lebih secara turun temurun merupakan milik warga, dimana alasan tersebut juga didukung dengan bukti-bukti otentik yang dimiliki warga. Jika pihak Pemerintah Desa Cikupa mengklaim lahan yang telah diduduki dan dikuasai warga sebagai tanah kas Desa Cikupa, kenapa baru di tahun 2021 pihak Desa mengklaim sebagai milik Desa? Selama ini pihak Pemerintah Desa kemana saja. 

" Oleh karena Negara kita adalah Negara berdasarkan hukum, karena masing-masing mengklaim miliknya, maka warga melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarakan gugatan atas objek tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah lahan tersebut,"tandasnya.

Dengan adanya gugatan tersebut warga sambung Uci Sanusi dirinya  berharap pihak Pemerintah Desa untuk menghentikan segala aktifitas termasuk membongkar, membuat got diatas lahan yang sedang disengketakan di Pengadilan, apalagi hal-hal yang sifatnya intimidasi terhadap warga.

" Kita harus sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"terang Uci.

Kaji/Red

Post a Comment

أحدث أقدم