Uang Lelang Jabatan 2020 Diterima Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan


Uang Lelang Jabatan 2020 Diterima Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 


ANEKAFAKTA.COM,BANGKALAN

Mantan Plt Kepala BKSDA Bangkalan, Roosli Soeliharyono alias Nono menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 1 miliar dari 9 Pejabat Eselon II tahun 2020, diterima oleh Ketua DPRD Bangkalan, Mohammad Fahad. Hal itu disampaikan Nono, dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa R. Abdul Latief Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di muka persidangan, Nono mengungkapkan bahwa uang itu dikumpulkan di rumah dinas Wakil Bupati Bangkalan, M. Mohni, dimasukkan dalam dus air minum mineral, kemudian diantar ke rumah pribadi M. Fahad di Kecamatan  Burneh. ''Itu di tahun 2020, saya dan Pak Diet yang masuk dan menyerahkan uangnya ke Pak Fahat (Ketua DPRD Bangkalan),'' uangkap Nono.

Tapi, saya tidak tahu kenapa uang itu diserahkan kepada M. Fahad. Namun, Nono memastikan jika uang di dalam kardus air mineral itu jumlahnya Rp. 1 miliar. ''Itu dikumpulkan dari 9 orang pejabat eselon dua yang ikut lelang jabatan tahun 2020,'' kata Nono. Uangnya dari Rp. 50 juta sampai Rp. 150 juta. ''Ada yang ngasih lima puluh juta, ada yang ngasih seratus lima puluh juta. Pokoknya totalnya satu miliar,'' kata Nono.

Awalnya, urai Nono saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), dia dipanggil Wakil Bupati M. Mohni, dan diminta mencari uang Rp. 1 miliar. ''Pak Mohni mengatakan kepada saya, Pak Nono ini Pak Bupati butuh uang satu miliar,'' ungkap Nono. Kemudian dia berinisiatif untuk mengumpulkan uang dari 9 orang pejabat eselon II yang sudah dilantik. Tidak ada perintah, kata-kata, bahasa, atau kalimat dari Bupati Bangkalan R. Abd. Latief Amin Imron agar meminta uang kepada 9 pejabat tersebut. ''Itu inisiatif kita. Karena di Bangkalan sudang biasa pejabat yang dilantik memberikan uang. Jadi bisa kami minta,'' ujar Nono.

Terpisah, salah satu kuasa hukum Bupati Bangkalan, Risang Bima Wijaya mengatakan sidang baru memeriksa satu saksi saja. Yaitu Roosli Soeliharyono. Saksi lain, Sekdakab, Erwin Yusuf, dan satu saksi lain, akan diperiksa Selasa 9 Mei 2023. Yang pasti, kata Risang, dari satu saksi itu, terkait dengan uang Rp 1 miliarm sudah ketahuan alurnya. ''Tidak ada inisiatif atau perintah langsung dari Bupati Bangkalan untuk meminta dari 9 pejabat yang ikut lelang jabatan dan sudah dilantik. Uang tidak diterima Bupati Bangkalan,'' kata Risang.

Saksi Pak Nono, kata Risang, sudah menyebut beberapa nama. ''Nanti kita dalami kepada nama-nama itu. Karena nama-nama yang disebut Pak Nono ada dalam daftar saksi,'' tukas pengacara gondrong tersebut. 

EA/Red

Post a Comment

أحدث أقدم