Tak Dapat Tunjukkan Bukti Nikah, Pasangan ini Terjaring dalam Kegiatan Pemkot Jakarta Pusat
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian rumah kos yang berada di wilayah Jakarta Pusat, Petugas Gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan pendataan langsung terhadap para penghuni kos termasuk surat perizinan kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Kemayoran. Rabu, (31/05/2023).
Dalam hal pengecekan tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, TP Purba memaparkan dari beberapa rumah kos yang didatangi pihaknya mendapatkan ada 3 (tiga) Kos yang pada saat di datangi tidak menemukan pemilik kos tersebut namun hanya penjaga kosan saja.
"Pemilik kos rata-rata tidak tinggal di tempat kosnya. Jadi kita akan mengundang mereka datang ke kantor menunjukkan detail semua perizinan yang mereka punya termasuk pajak dan IMB, Kalau ga bisa menunjukkan dokumen maka akan dibawa ke ranah tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Purba, Rabu (31/5).
Purba menambahkan, selain pendataan IMB dan Pajak, ia juga mengungkapkan bahwa pada saat melakukan kegiatan tersebut, pihaknya mendapati adanya sepasang penghuni kos yang tidak memiliki bukti surat nikah.
"Tidak bisa menujukkan surat nikah atau di bawah tangannya, nanti akan kita panggil ke kantor. Karena dalam hal ini juga, kelemahan dari pemilik kos sendiri tidak mengantisipasi bahwa tidak diperkenankan hal-hal seperti itu," lanjutnya.
Menurutnya, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan terdapat sanksi di dalamnya.
"Kan sudah jelas pasal 57 bahwasanya setiap penghuni kost atau tempat-tempat rumah pondokan itu harus melapor ke ketua RT, pergantian keluar masuknya itu harus lapor," imbuhnya.
(Ray/Red)
إرسال تعليق