Pemilik Sabu 2,21 Gram Ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rohul Jadi Tersangka



Pemilik Sabu 2,21 Gram Ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rohul Jadi Tersangka 

ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU

Seorang Pria dengan inisial  SY (46, ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi Tersangka dalam kasus  Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat  2,21 Gram.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Rao Pinggir Sungai Dusun Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Senin (29/5/2023) sekitar pukul 00.15 Wib.

"Barang Bukti Satu  Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu  Lembar plastik klip Putih Bening, Satu  pack plastik klip Putih Bening,
Satu  Tas pinggang Warna Hitam tulisan Lotto, Tiga Sendok plastik terbuat dari Pipet dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Putih dengan SIM Card 0822-6881-xxxx," kata Kasat.

Masih, AKP Riza menyampaikan, penangkapan berawal, pada  Rabu (24/5/2023) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, kalau di Dusun Pasir Pandak  Desa Kepenuhan Timur, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat  AKP Riza  memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pada Senin  (29/5/2023) sekitar pukul 00.15 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap Terlapor  SY.

 "Dari penggeledahan Badan dan Pakaian Tersangka ditemukan Barang Bukti seperti yang dijelaskan sebelumnya," sebut AKP Riza.

Lanjutnya, pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu tersebut didapati dari  AL 

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap  AL,  namum tidak diketemukan, Kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

أحدث أقدم