Pemilik Sabu 2,21 Gram Ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rohul Jadi Tersangka
ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU
Seorang Pria dengan inisial SY (46, ditetapkan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi Tersangka dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 2,21 Gram.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH mengatakan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Rao Pinggir Sungai Dusun Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Senin (29/5/2023) sekitar pukul 00.15 Wib.
"Barang Bukti Satu Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik klip Putih Bening, Satu pack plastik klip Putih Bening,
Satu Tas pinggang Warna Hitam tulisan Lotto, Tiga Sendok plastik terbuat dari Pipet dan Satu Unit Hand Phone merk Oppo warna Putih dengan SIM Card 0822-6881-xxxx," kata Kasat.
Masih, AKP Riza menyampaikan, penangkapan berawal, pada Rabu (24/5/2023) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, kalau di Dusun Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur, sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 00.15 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap Terlapor SY.
"Dari penggeledahan Badan dan Pakaian Tersangka ditemukan Barang Bukti seperti yang dijelaskan sebelumnya," sebut AKP Riza.
Lanjutnya, pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu tersebut didapati dari AL
"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap AL, namum tidak diketemukan, Kemudian tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
Posting Komentar