KLHK Susun Kerangka Implementasi Pembangunan LHK Regional Sulawesi Maluku
ANEKAFAKTA.COM,Maluku
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Rapat Kerja Ekoregion Sulawesi Maluku 2023 di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu-Kamis (24-25/5). Mengangkat tema "Membangun Tapak, Memajukan Daerah", Raker ini digelar guna penyusunan kerangka implementasi berorientasi tapak untuk pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023/2024, serta sebagai forum koordinasi dan sinkronisasi bekerja pada satu peta yang sama.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono saat membuka raker yang dihadiri multi stakeholders se-Ekoregion Suma, menegaskan betapa pentingnya pertemuan ini untuk sinkronisasi program/kegiatan internal KLHK di daerah, juga sebagai wadah yang mempertemukan berbagai ide dan kepentingan serta sinergitas antara pemerintah pusat – pemerintah daerah dan perguruan tinggi, se-Ekoregion Suma.
"Saya berharap Raker Ekoregion ini dapat menyatukan langkah dan menciptakan kolaborasi dalam penyusunan kerangka implementasi yang berorientasi tapak sesuai kondisi dan karakteristik di lapangan ataupun di daerah, serta dapat bekerja pada satu peta yang sama", ungkap Bambang.
Bambang juga menekankan pentingnya mengarahkan pemanfaatan sumberdaya alam dalam perspektif pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. Dimana harus senantiasa mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas lahan yang akan dibangun serta pengembangan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
"Kemampuan dan kapasitas lahan tentunya harus dilandasi dengan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan. Aspek ini merupakan bagian dari landscape yang menjadi acuan dalam konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development)," tambahnya.
Dijelaskan Bambang, untuk mewujudkan keberlanjutan landscape, sangat ditentukan oleh strategi implementasi yang dilakukan oleh institusi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan. Salah satu pendekatan yang bisa dipertimbangkan dalam hal ini adalah pengelolaan berbasis resor (Resort Based Management, RBM).
RBM merupakan pendekatan pengambilan keputusan pengelolaan kawasan yang didasarkan data dan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh petugas resor, selanjutnya dikompilasi dan dipadukan dalam baseline information system. RBM berupa sistem pengelolaan kawasan yang menjadikan resor sebagai unit pengelolaan terkecil dan ujung tombak pengelolaan di tingkat lapangan.
"Tujuannya agar kawasan terkuasai, permasalahan terselesaikan, mandat pengelolaan tercapai, efektivitas pengelolaan meningkat, data terdokumentasi dengan lengkap dan terintegrasi serta hubungannya dengan masyarakat dan para pihak terjalin dengan baik," tegasnya.
KLHK memiliki lembaga yang mempunyai fungsi koordinasi dan mengintegrasikan berbagai program kegiatan hingga di tingkat tapak, yaitu Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E). P3E ini hanya ada 6 di Indonesia yang dibagi berdasarkan wilayah ekoregion, yaitu P3E Sumatera, P3E Jawa, P3E Bali Nusa Tenggara, P3E Kalimantan, P3E Sulawesi Maluku dan P3E Papua.
"Peran P3E Suma diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa program dan kegiatan pembangunan LHK dapat terintegrasi, baik dalam lingkup internal KLHK, maupun dengan pemerintah daerah, utamanya melakukan asistensi dan evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana dekonsentrasi (Dekon) dan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR)," pungkas Bambang.
Pada hari kedua Raker, dilaksanakan penyusunan "Rumusan Rapat Kerja Ekoregion" yang akan disepakati dan ditindaklanjuti secara bersama oleh seluruh peserta. Melalui ini, P3E diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu mewujudkan transformasi ekonomi terkait penurunan beban lingkungan 1-1,5% dari penurunan kebakaran hutan dan lahan, dan laju deforestasi, serta perbaikan parameter lingkungan, yang merupakan salah satu dari tiga sasaran makro ekonomi KLHK.
Untuk pencapaian target dan sasaran tersebut, menurut Kepala P3E Suma KLHK Darhamsyah, tentunya membutuhkan kerjasama secara kolaboratif dengan pemerintah daerah. "Kerjasama ini dilandasi ketentuan dalam UU 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah yang telah mengatur pembagian tugas dan wewenang masing-masing pemerintahan kedalam 11 (sebelas) urusan bidang lingkungan hidup dan 6 (enam) urusan bidang kehutanan, disamping itu terdapat beberapa urusan yang dilaksanakan secara bersama (concurrent)," tambahnya.
Dalam Raker ini juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Hassanudin dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK sebagai tindaklanjut MoU antara Menteri LHK dengan Rektor Unhas. Raker Ekoregion Suma ini dihadiri sekitar 300 peserta dari KLHK, UPT KLHK se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku, P3E se-Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Kehutanan Provinsi, Perguruan Tinggi se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Bappeda Provinsi se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku serta tamu undangan lainnya.
Red/anekafakta.com
___________
Jakarta, KLHK, 25 Mei 2023
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk
إرسال تعليق