Klaim Hak Milik Tanah Desa Cikupa, Tokoh Masyarakat : Yang Bisa Dimohon Itu Tanah Negara, Bukan Tanah Kas Desa
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Sejumlah tokoh masyarakat yang mengatasnamakan kasepuhan cikupa, yang dipimpin Supardi Rassin, mendukung perangkat desa bersikap tegas atas lahan aset desa yang di tempati warga di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Lahan yang berdiri 11.165 meter persegi sebagian rencananya akan dibangun ruko atau pusat niaga selanjutnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk peningkatan Desa. Menurut informasi lahan tersebut sebelumnya ditempati 22 KK belakangan 11 KK sudah pindah dan kini tinggal sisanya yang masih menetap. Jum'at (19/5/2023).
Namun, upaya pembebasan lahan terganjal persoalan, warga yang masih menetap terus ngotot atas uang ganti rugi dan mengklaim kepemilikan tanah, karena menganggap sudah puluhan tahun menetap. Kendati demikian, upaya yang dilakukan pihak desa mendapat dukungan dari tokoh dan kasepuhan Desa Cikupa, mereka yang notabenenya dari unsur masyarakat, tokoh agama, mantan kepala Desa dan mantan pengurus terdahulu, tau betul asal usul tanah desa yang sekarang sedang menjadi polemik seperti yang diberitakan di media sebelumnya.
Pihaknya mendorong agar upaya mediasi dilakukan secara persuasif, namun apabila tidak mendapatkan solusi, pihak desa diminta bersikap tegas dan bijaksana, karena menyangkut ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga kegaduhan terkait tuntuan warga yang enggan pindah tidak berkepanjangan. Selanjutnya, pihaknya berharap pelaksanaan pembanguanan pusat niaga yang nantinya dikelola Bumdes bisa berjalan tanpa hambatan.
"Semoga beliau-beliau (Penggarap) menyadari bahwa sudah menempati beberapa tahun kebelakang tetapi belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa. Sambung Supriadi," Yang biasa dimohon pemilik itu bukan tanah KAS Desa, tetapi tanah Negara.
Lanjut Supardi, desakan tersebut karena sejumlah warga yang enggan berpindah sebenarnya karena persoalan lama tinggal dan bangunan mereka sebagian sudah dijadikan kontrakan dan lahan komersialisasikan, hal demikian kemungkinan yang memberatkan mereka untuk mengembalikan aset desa tersebut, bahkan pihaknya meminta yang menempati tanah desa bersikap legowo, karena ia menilai selama menetap mereka tidak memberikan kontribusi kepada desa.
Ditempat terpisah mantan kades periode 1995-2003, Ayub mengungkapkan, dulunnya ada sekolah dasar berdiri disana, kemudian warga menempati tanah desa persis dibelakang sekolah karena dianggap kosong, kendati demikian Ayub meminta warga yang menampati tanah tersebut mengerti tanah desa akan diperlukan untuk peningkatan ekonomi desa sendiri.
"ya mudah-mudahan mereka sekarang mengeri kondisi memang tanah desa ini mau diperlukan untuk peningkatan asset desa juga, lanjut Ayub, karena kita perlu pembangunan Puskesmas bantuan dan lainnya," Tegas Ayub.
Sementara, Agung, salah satu warga yang pernah tinggal dilokasi tersebut mengungkapkan, dirinya lebih dari 40 tahun menempati lahan, ia mengakui mendapatkan warisan tempat dari orangtuanya namun tidak memiliki surat tanah, sehingga belakangan ia menyadari tanah tersebut bukan lagi hak-nya.
"Saya menempati rumah orangtua saya di RT 01 RW 01, walaupun kami tahu itu tanah milik desa, kami sudah puluhan tahun menempati ya mungkin kami sebagai warga yang taat peraturan ya memaklumilah kalo memang ini tanah mau digunakan lagi sama desa," Ucap Agung.
Bahkan, pria berpopesi penjaga parkir ini tidak mempersoalkan ketika pihak desa meminta dikembalikan, bahkan dirinya bersukur masih mendapatkan uang kerohanian sebagai peganti.
Sebelumnya ramai diberitakan adanya itimidasi dan pembongkaran paksa, serta serobot lahan warga atas tanah yang dikilem tanah desa, namun belakangan fakta terungkap berdasarkan dokument dan arisp desa juga sejumlah saksi-saksi. Terkait penyerobotan, Kepala Desa Cikupa Ali Makbud menjelaskan, tidak ada unsur paksaan dan intimidasi seperti yang dikabarkan, bahkan bangunan yang telah dibongkar sudah diserahkan oleh warga ke pihak desa, sedangkan yang masih bersengketa saat ini dalam proses mediasi.
"Kami sebagai pimpinan di desa cikupa, punya bukti-bukti yang falid sesuai yang data kami pertahankan sesuai Buku C Tahun 89 yaitu buku C (nomor) 976 Persil D7 (dengan) luas tanah 17.500 Meter Persegi. Sambung Makbud, Karena pihak desa membutuhkan lahan tersebut untuk perkembangaan pembagunan desa Cikupa untuk meningkatkan PAD Desa yang hasilnya nanti dimanfaakan untuk masyarakat", Ungkap Makbud.
إرسال تعليق