Kepolisian Diminta Tangkap Mafia Gas LPG Yang Merugikan Negara dan Meresahkan Masyarakat



Kepolisian Diminta Tangkap Mafia Gas LPG Yang Merugikan Negara dan Meresahkan Masyarakat


ANEKAFAKTA.COM,TANGERANG


Ditemukan aktifitas mafia Gas LPG 3 Kg di  daerah administrasi  Kabupaten Tangerang Banten, atau tepat nya di Jl Raya Sampora, Kecamatan Cisauk. Menjadi surga bagi pengusaha ilegal, pengoplos gas 3 Kg atau gas bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat, terlihat bebas berkeliaran alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Melihat situasi itu, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Element masyarakat meminta Kapolri, agar  memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah BSD Raya Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, untuk menangkap pemilik mobil B 9167 VKK jenis Carry.

Diketahui, tempat beroperasinya (gudang) untuk menyuntik atau mengoplos nya berada di wilayah Rumpin Bogor. Terkuak nya fakta tersebut bermula pada hari Rabu 10 Mei 2023, secara tidak sengaja wartawan mendapati satu unit mobil Pickup jenis Suzuki Carry warna hitam bernomor Polisi B 9167 VKK sedang membawa ratusan tabung gas 3 Kg yang ditutupi terpal warna biru.

Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan wartawan, akhirnya diketahui lah bahwa sopir mobil pengangkut gas 3 Kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan itu bernama Ardi, dan pemilik usaha penyuntikan berinisial FM, namun belakang diketahui pemilik usaha ilegal tersebut bernama Agus.

Menurut pengakuan sang sopir isi muatan mobil yang dibawanya berjumlah 100 lebih tabung gas. Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 Kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 Kg untuk non subsidi.

Pemilik nya Ferdinan Mustofa pak," ujar supir kepada wartawan dan mencoba memberikan sejumlah uang untuk menutup wartawan agar tidak di publikasikan, (10/05/2023).

Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kabar terakhir, muncul seseorang yang bernama Agus, dan mengutus seseorang yang bernama F M untuk menemui pihak redaksi dan meminta soal pemberitaan kendaraan nya yang telah ketahuan mengangkut sejumlah tabung gas subsidi tersebut untuk ditutup, namun ditolak oleh wartawan.

(Red)

Post a Comment

أحدث أقدم