Fakta Dibalik Vonis 18 Tahun Henry Surya Terkait Skandal Koperasi Indosurya
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Hendry dengan sanksi penjara 18 tahun, di mana sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.
"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Rabu (17/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5/2023).
Henry Surya kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda dan lepas dari jerat pidana jika di Indonesia tidak ada Alvin Lim.
Henry Surya pria gempal yang sangat cerdik dalam bidang keuangan sudah merencanakan semua hal dengan sangat baik dari mengumpulkan dana masyarakat, mendelegasikan marketing, memindahkan dana keluar negeri, hingga mengkordinasikan dengan pihak aparat terkait agar bisa lepas dari jeratan hukum. Hanya satu yang tidak diperhitungkan Henry Surya yaitu Alvin Lim.
Indosurya sebelum ada koperasi berbentuk sebagai perusahaan keuangan, namun OJK mengeluarkan aturan tidak boleh mengeluarkan MTN (Obligasi Jangka Menengah) drngan nilai dibawah 25 Milyar rupiah.
Oleh karena itu Henry Surya membuat entitas koperasi yang perijinannya mudah, cepat dan minim pengawasan dari pemerintah.
Setelah KSP Indosurya berdiri, Henry Surya mengumpulkan marketing bank dan menarik nasabah- nasabah deposito bank dan menawarkan bunga yang lebih tinggi.
"Karena kepercayaan dan layanan marketing kepada nasabah, beberapa nasabah bank pindah uangnya dari deposito ke MTN KSP Indosurya. Terkumpullah dana 16 Triliun, yang mana dana tersebut tersebar di seluruh penjuru dunia, Australia, Singapore, Swiss, Amerika dan Inggris," ungkap Advokat Bambang Hartono, Kamis (18/5/2023).
"Henry Surya beli aset di luar negeri dengan dana milik masyarakat. Tapi namanya Ponzi Scheme, setiap pesta harus berakhir," ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
-
Henry Surya, dkk dengan cerdik menyewa lawyer terhebat di Indonesia Juniver Girsang untuk membela dan meloloskannya dari jerat hukum. Lawyer dengan bayaran tinggi ini, punya reputasi hebat dimana saudaranya Junimart adalah Anggota DPR dan pengurus PDIP, partai pemerintah.
"Segala manuver dan taktik hukum termasuk PKPU dan penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah dilakukan Indosurya. Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan aset sampah dan akhirnya disita kembali oleh Bareskrim," ungkapnya.
"Henry Surya tahu, dengan menyogok 1- 2 triliun rupiah dari hasil rampokan 106 Triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum. Oknum hakim dapat 1 triliun, dipecat juga ga takut. Namun, hanya satu hal tidak diperhitungkan oleh Henry Surya yaitu munculnya pengacara Alvin Lim," ungkapnya.
Alvin Lim mulai membuka LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2019 dan membuat prestasi sebagai Lawfirm Jujur dan Berintegritas, anti bermain dua kaki dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan.
"Bahkan rekanan dan manajemen LQ yang terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas, tidak segan diterminasi dan bahkan dipidanakan sendiri oleh Pendiri LQ Ini. Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ dan membuatnya ditakuti para penjahat. Terbukti dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi Tanah di Bekasi dari perusahaan gagal bayar dan Ruko Lebak Bulus, Medan dari perusahaam asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan ratusan milyar investasi bodong mandek," ungkapnya.
Kemudian seorang Real Estate Agen, Davin Suhandy mengenalkan temannya yang menjadi korban Indosurya dan dibuatlah kuasa klien Indosurya bernama Danny Prananto dan beberapa korban lainnya join ke LQ Lawfirm dan membuat Laporan polisi di Mabes dengan kerugian sekitar 40 milyar rupiah.
"Awalnya semua Laporan Polisi Indosurya mandek ditangan Brigjen Helmi Santika, dugaan masuk angin dan hilangnya aset sitaan muncul membuat nama Bareskrim tercemar. 2 tahun sejak ditetapkan sebagai Tersangka, tersangka tidak ditahan. Kental permainan para Oknum POLRI," ujar Bambang.
Hingga Alvin Lim seorang Advokat lulusan UC Berkeley Amerika Serikat dan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, melihat kondisi masuk angin dan berusaha mengempeskan angin tersebut. Dengan memulai slogan "No Viral, No Justice". Alvin Lim mengadakan demo di Istana Presiden dengan membawa sejumlah pocong, sebagai aksi protes atas mandeknya kasus Indosurya.
"Aksi Alvin Lim membuahkan hasil, Presiden Jokowi bertitah, bahwa segala bentuk skema ponzi wajib ditindak. Tidak lama kemudian, Henry Surya di tahan. Tapi Mabes Polri kecolongan dan Suwito Ayub tidak ditemukan, alias kabur," ucap Bambang.
-
Alvin Lim adalah seorang jenius yang cerdas, jago catur dan membaca langkah orang beberapa langkah sebelumnya. Tentunya, tidak akan berperang tanpa negosiasi sebelumnya.
"Sebelum All Out menggebuk Indosurya, Alvin Lim pernah bertemu dengan Henry Surya di Apartemen Raffles, berusaha mencari titik temu. Pas pertemuan bukannya bertanggung jawab, Henry Surya malah mengancam dan menantang Alvin Lim. Katanya kamu sudah merusak rencana dan reputasi saya dan keluarga. Ini yang gagal bayar Koperasi bukan saya. Kenapa saya dan keluarga saya yang diserang? Kata Henry Surya dengan sewot," ungkapnya.
Alvin Lim tersenyum tipis dan menjawab, tapi uangnya mengalir ke anda dan keluarga, itu patut diduga Money Laundering atau pencucian uang.
"Henry Surya tidak puas dan melayangkan kembali ancamannya, jika kamu terus menyerang, jangan salahkan saya jika kamu saya serang balik dan jerat hukum."
Henry Surya juga ketika dimintai pertanggungjawaban kerugian para korban, dijawab, "saya ga ada uang, saya cuma bisa kasih aset dengan syarat TOP UP."
Sayangnya aset yang ditawarkan sudah di mark up/ditinggikan harganya dua kali lipat. Jadi sama saja dengan beli aset, utang ilang.
Itulah akhir pertemuan pertama Alvin Lim dengan Henry Surya.
Alvin Lim kemudian mengecek dokumen Indosurya ke Mabes dan Kejaksaan Agung, mencari tahu kenapa mandek 2 tahun kasus tersebut. Akhirnya Alvin Lim mendapatkan copy berkas P 19 Kejaksaan dari oknum Kejaksaan. Setelah gencar memberitakan dan membuat viral Indosurya, akhirnya Kepolisian gerah, Helmi Santika dicopot dan oleh Direktur Tipideksus baru, Henry Surya di tahan.
"Ditahannya Henry Surya terkendala di Mabes dan potensi Henry Surya Bebas demi Hukum. Diketahui bahwa Tipideksus meminta bantuan Alvin Lim untuk menekan kejaksaan agar P-21. Setelah mereview dokumen P 19 di ketahui oleh Alvin Lim ada satu petunjuk jaksa di P 19 yang didesain agar berkas tidak pernah bisa lengkap agar Henry Surya bebas. Alhasil, Henry Surya bebas di kepolisian.
"Bukan Alvin Lim, jika menyerah dan membiarkan Henry Surya bebas. Maka Alvin Lim berteriak lebih keras di semua Media Nasional dan aksi demo pocong kedua serta membongkar Modus Oknum Kejagung ke publik. Mabes dan Kejaksaan Agung kelabakan dan akhirnya menangkap kembali Henry Surya dengan LP baru yang dibuat Alvin Lim. Alvin Lim berhasil menggagalkan rencana busuk Henry Surya untuk lepas di kepolisian dan kejaksaan," Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
-
Kesal karena tidak berhasil lepas, tidak lama kemudian, Henry Surya benar merealisasikan ancamannya dan melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas tuduhan pidana ITE Pencemaran nama baik Henry Surya di Mabes Polri. Namun, LP tersebut gagal di patahkan Alvin Lim di Mabes Polri Siber. Nampak, Henry Surya punya antek oknum Mabes Polri Cyber crime yang disuruh pidanakan Alvin Lim.
Di lain pihak, Kejaksaan Agung tidak suka karena kehilangan muka dan reputasi, terutama di bongkar modus P 19 mati mereka.
"Info yang diterima LQ ada kompensasi 100 Juta Dollar US jika Henry Surya berhasil lolos dari jeratan pidana. Dengan terbongkar modus P 19 maka hilang omset kotor oknum Kejagung. Tiba-tiba kasus Alvin Lim yang sudah bebas dan incracth di MA di sidangkan kembali," ungkapnya.
"Anehnya dalam perkara 6 juta rupiah, yang turun menyidangkan kembali adalah Jaksa Syahnan Tanjung, jaksa yang mengurus kasus Indosurya. Untuk apa jaksa bintang 2 menyidangkan perkara 6 juta rupiah, jika tidak ada motif atau pesanan tertentu?" jelasnya.
Akhirnya tidak mampu melawan kriminalisasi yang mengatasnamakan pemerintah, Alvin Lim kembali ditahan dan di vonis 4.5 tahun penjara, jauh diatas pelaku utama yang divonis 2.5 tahun penjara.
Bukan hanya dipenjarakan atas kasus 6 juta rupiah, tapi Alvin Lim juga dipolisikan jaksa sebanyak 185 Laporan Polisi ITE di seluruh Indonesia.
"Tidak mungkin ada 185 LP jika tidak ada 'bohirnya'. Ada pemodalnya pasti itu. Seorang anak bangsa dan pejuang Korban investasi bodong dikeroyok rame-rame oleh penjahat dan oknum aparat," ungkapnya lagi.
Dengan Alvin Lim masuk penjara, maka Henry Surya dan kroninya di Kejagung berhasil membuat vonis Lepas di PN Jakarta Barat.
"Henry Surya kembali bebas kali ini di Pengadilan. Berpikir bahwa dirinya aman karena Alvin Lim di penjara, nyatanya Anak buah Alvin Lim di LQ Indonesia Lawfirm kembali berteriak nyaring dan menggerakkan korban untuk berdemo sehingga Mahfud (Mahfud MD Menko Polhukam - red) turun tangan dan membantu para korban Indosurya," jelasnya.
"Ini di luar prediksi Henry Surya, bahwa kebebasannya justru memicu kemarahan masyarakat luas dan pemerintah sehingga oknum Kejagung berubah arah," ungkapnya.
-
Tak lama, Mabes membuat LP Pemalsuan dan kembali menahan Henry Surya atas perintah Mahfud. Pemerintah bergerak melawan Henry Surya.
"Alvin Lim berhasil mengerakkan Presiden dan negara untuk melawan Henry Surya. Taktik No Viral, No Justice berhasil. Tidak lama kemudian di bulan Mei 2023, Henry Surya di vonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dan aset dikembalikan ke para Korban. Kini Alvin Lim melalui tim LQ mengejar Istri dan Ayahnya Henry Surya, Surya Effendy dan perusahaan induknya Inti Finance," ujar Kadiv Humas LQ
Tanpa Alvin Lim, Henry Surya akan bebas dari tahanan. Karena keangkuhan Henry Surya tidak mau membayar Rp 40 milyar kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Lawfirm, Henry Surya tidak akan pernah menyangka seluruh masyarakat dan pemerintah memusuhinya.
"Tanpa Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm, maka kasus Indosurya akan redup dan tidak viral. Alvin Lim yang membuat Viral di Uya Kuya dan Deddy Corbuzier dan mengandeng artis untuk berani bersuara," imbuhnya.
"Walau Alvin Lim sekarang dipenjara beliau tidak takut dan tidak menyesal, ini resiko Lawyer jujur dan berintegritas. Walau sebelumnya ditawari Rp8 milyar rupiah untuk mundur dari kasus Indosurya, beliau tolak," tegasnya.
"Katanya, bagi saya yang terpenting adalah kerugian para korban dikembalikan, bukan untuk memperkaya diri saya sendiri. Kini LQ Indonesia Lawfirm menangani kuasa korban Indosurya dengan kerugian lebih dari 1 triliun rupiah, belum kasus lainnya seperti Kresna, Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, dll jika di total ada puluhan triliun dikuasakan ke LQ," tutup Advokat Bambang Hartono (LQ).
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق