Pembangunan Rabat Beton Jalan Makam Abaikan UU KIP Diduga Sarat Korupsi Kades Tengaran





Pembangunan Rabat Beton Jalan Makam Abaikan  UU KIP  Diduga Sarat Korupsi Kades Tengaran


ANEKAFAKTA.COM,Jombang


Kamis 09/03/2023
Sesuai dengan temuan team kami di lapangan tentang pembangunan rabat beton yang tidak memakai besi kerangkah  dan tidak adanya pemadatan (bacecos) serta tidak terpampang papan informasi pembangunan, Sudah jelas menyalahi aturan serta tidak sesuai dengan spek juga besteknya di dalam petunjuk tehnisnya.
Seperti yang telah terjadi Di dusun Tengaran,Desa Tengaran, kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tersebut. 


Sesuai amanah undang2 KIP no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.juga Perpres no 70 tahun 2012 atas perubahan Perpres no 54 tahun 2010 dimana proyek yang memakai anggaran negara wajib memasang papan informasi publik agar masyarakat bisa memantau jalannya pembangunan tersebut.


Baik memuat kegiatan, nomor kontrak, volume, lokasi  pengerjaan, serta lama pengerjaannya.
Bersumber dari mana anggaran dan besarnya anggaran berapa.



"Karenah memasang papan informasi sebagai azas  implementasi transparansi, agar lapisan masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan yang memakai anggaran negara tersebut.ungkap sala satu warga,yang  lalu lalang dan enggan di sebut namanya tersebut.



Pasalnya pembangunan rabat beton yang tidak memakai besi kerangkah.
Yang banyak menuai pertanyaan dari warga jadi sorotan masyarakat serta publik yang meragukan kinerja pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan rabat beton jalan makam tersebut.
terkait mutu kwalitas dan kwantitasnya  yang patut di pertanyakan, 
 
Serta  akan menjadi akses jalan menuju areal persawahan warga, agar perekonomian warga bisa terangkat.
Takutnya kalo tanpa penguat tidak akan bertahan lama pak ujar warga setempat.
Yang  kebetulan sebagai  pekerja bangunan disitu  yang juga enggan  disebutkan namanya.

Hal inilah yang menjadi Pantauan dan sorotan masyarakat serta publik karenah disekitar areal pembangunan jalan menuju makam serta area sawah itu tidak ditemukannya papan informasi publik di sekitar areah tersebut.

Diduga kuat oknum kepala desa dengan sengaja dan mudah memainkan anggaran uang Negara Karenah tidak terpasangnya papan informasi kegiatan.
Di dalam menjalankan, pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan Petunjuk teknisnya juga  Dan dengan mudah  mark,up anggaran yang diserap serta pembuatan laporan pertanggung jawaban  yang bertentangan dengan apa yang menjadi perencanaanya.

Sementara itu, bapak,Subkhi dari lembaga pemantau, pembangunan Dan kinerja pemerintah (lp2kp) dalam komentar ketika di hubungi lewat sambungan telpon mengatakan, bahwa proyek yang tidak memasang papan informasi adalah sala satu cara untuk  membohongi masyarakat agar tidak terpantau serta ada indikasi membodohi masyarakat tentang anggaran yang di pakai untuk pembangunan proyek jalan tersebut.

Hal inilah yang menjadikan tanda tanya  media dan LSM juga masyarakat, Bahwasanya di duga ada  anggaran negara yang di salah gunakan serta Mark,up bahan material  Di karenahkan dengan tidak adanya papan informasi juga tidak memakai  kerangkah besi dalam pelaksanaan pembangunan rabat cor jalan makam dan akses persawahan.
Oleh pemerintah Desa terkait dengan pembangunan yang memang memakai anggaran negara, 
Wajib memasang papan informasi Karenah sudah ada biaya waktu di ajukanya lewat perencanaan Desa tersebut,
ujarnya ke media.


Selanjutnya awak media mendatangi kades Bpk,(Kusairi)di kantor Desa Tengaran, kecamatan Peterongan, beliaunya sedang tidak ada di kantornya.
Dan hanya ketemu dengan sekdes Dan kaur perencanaan saja.
sampai hari ini beliau Masi belum bisa di mintai keterangan.

(Bima/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم