Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1444 H Dilanjutkan Dengan Penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kepada Narapidana Dan Anak Didik Lapas IIA Parepare

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1444 H Dilanjutkan Dengan Penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kepada Narapidana Dan Anak Didik Lapas IIA Parepare


Sabtu tanggal 22 April 2023, mulai pukul 07.00 Wita sampai dengan selesai bertempat di Lapas IIA Parepare,  dilaksanakan kegiatan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1444 H dengan Imam dan Khotib Ustadz *Drs. Arifuddin Rahim* dari Kantor Kementerian Agama Kota Parepare. Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dibacakan oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya kepada Narapidana dan Anak Didik. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Dan Anak Didik Simung, S.Ag, M.Si langsung membacakan perolehan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H dihadapan warga binaan.  


Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.


Adapun jumlah keseluruhan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Parepare yang  memperoleh Remisi sebanyak 393 orang berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-627.PK.05.04 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) IDUL FITRI TAHUN 2023 KEPADA NARAPIDANA TERKAIT DENGAN PASAL 34A AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA dengan rincian sebagai berikut : 
a. Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 392 orang,
b. Remisi Khusus II (RK II) langsung bebas berjumlah 1 orang. 


Data Perolehan Remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana adalah sebagai berikut : Korupsi 3 Orang, Narkotika      296 Orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik   1 Orang, Kesusilaan      4 Orang, Mata Uang      1 Orang, Merusak Barang 1 Orang,  Pelanggaran Lalu Lintas 2 Orang, Pembunuhan 14 Orang, Pencucian Uang 1 Orang, Pencurian 17 Orang, Penganiayaan 5 Orang, Penggelapan  2 Orang, Penipuan      5 Orang, Perbankan      1 Orang, Perlindungan Anak     39 Orang, dan Senjata Tajam/ Senjata Api/ Bahan Peledak 1 Orang.

 Data Perolehan Remisi berdasarkan klasifikasi Usia dan Jenis Kelamin adalah sebagai berikut : Narapidana  Dewasa Laki-laki  sebanyak 369 Orang, dan Narapidana Dewasa Perempuan sebanyak 24 Orang. Narapidana Anak tidak ada. 

Kegiatan akan dilanjutkan dengan pelayanan kunjungan keluarga secara tatap muka sesuai dengan Surat Edaran Nomor PAS-482.PK.08.05 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H / 2023 M. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak mendapatkan kunjungan keluarga diberikan layanan kunjungan keluarga secara virtual.


 Seluruh pelaksanaan kegiatan Sholat Idul Fitri 01 Syawal 1444 H Dilanjutkan Dengan Penyerahan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Kepada Narapidana Dan Anak Didik Lapas IIA Parepare berjalan lancar tertib aman dan terkendali serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Darman Effendy/Red

Post a Comment

أحدث أقدم