Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Berkelanjutan Bagi Warga Binaan (Narapidana dan Tahanan) Di Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare.


Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Berkelanjutan Bagi Warga Binaan (Narapidana dan Tahanan) Di Pemasyarakatan Lapas IIA Parepare.


Jumat tanggal 28 April 2023, mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai bertempat di  Lapas IIA Parepare,  dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum berkelanjutan yang ke 3 setiap bulan ( Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebanyak 40 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 30 orang Tahanan dan 10 orang Narapidana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan yang telah terakreditasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI. Dan telah melaksanakan penandatanganan PKS antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Ketua LBH Citra Keadilan. Kegiatan ini adalah prioritas nasional yang harus di jalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI. Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH membuka langsung kegiatan penyuluhan hukum. Selaku narasumber Saharuddin, SH Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare dan Simung, S.Ag, M.Si selaku Kepala Seksi Bimnadik didampingi oleh Kasubsi Registrasi Mursaid, SH, MH. Tema penyuluhan hukum "Hak Terdakwa Dan Terpidana Dalam Upaya Hukum."

 Dasar Kegiatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

 Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum. 

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan  yang mencakup kegiatan:  1) Pemberian Penyuluhan Hukum;  2) Konsultasi Hukum;  3) Investigasi perkara;  4) Penelitian Hukum;  5) Mediasi;  6) Negosiasi; dan  7) pendampingan di luar Pengadilan. 

Berdasarkan Target Kinerja Tahun 2023 capaian yang ditetapkan adalah 80 %. Kepala Lapas IIA Parepare telah menindaklanjuti dengan menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 40 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang diharapkan 100 %. Seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum. 

Selanjutnya Kepala Lapas IIA Parepare telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bagi warga binaan yang nyaman dan bersih. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tertib aman dan terkendali serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pejabat Struktural Eselon IV V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan lancar dan tertib. 


Darman Effendy/red

Post a Comment

أحدث أقدم