Marak nya laporan Finance ini kata Moch. Ansori SH.



Marak nya laporan Finance ini kata Moch. Ansori SH.

Tentang Delik Pidana Perlindungan Konsumen


Moch. Ansori SH. senada dengan sejumlah Pakar/Para ahli banyak memberikan definisi delik, di antaranya Prof. Simons, yang 
mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan 
dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat 
dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu 
tindakan yang dapat dihukum.


Beda lagi kalo kita baca Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delik diartikan sebagai 
perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap 
undang-undang atau diartikan juga sebagai suatu tindak pidana.

1. Bahwa Dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan 
Konsumen mengatur Larangan Bagi Pelaku Usaha untuk tidak Mencantumkan 
dalam Perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 
Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan:

 1) Pelaku usaha dalam 
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian 
apabila: 
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; 
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang 
dibeli konsumen; 
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; 
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara 
langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; 
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; 
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, 
tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku 
usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk 
pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. 


(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. 

2. Bahwa Selanjutnya oleh undang-undang UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan 
Konsumen,Pelaku usaha yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999.

Telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum sebagaimana Pasal 62 yang menyatakan "(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 
Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); 


Maka pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 disebut sebagai 
Delik Perlindungan Konsumen yang dapat dilaporkan ke SPKT Kepolisian berdasarkan 
Pasal 61 UUPK yang menyatakan "Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku 
usaha dan/atau pengurusnya.


Jadi Tidak diragukan lagi "Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya, dapat dilaporkan Ke SPKT Kepolisian Dengan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen Pasal 62 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 8 
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sehingga Kepastian Hukum dapat Terwujud Bagi Masyarakat / Konsumen di Indonesia. Pungkasnya. 


Sumber Ikatan LPKSM Indonesia. Moch. Ansori, S.H.

Post a Comment

أحدث أقدم