Emosi Saat Ditegur dan Dilarang Merokok, Seorang Pria Menganiaya Operator SPBU



Emosi Saat Ditegur dan Dilarang Merokok, Seorang Pria Menganiaya Operator SPBU


Team Predator Polsek Samboja ringkus pelaku penganiayaan terhadap operator SPBU di Kecamatan Samboja. 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan pelaku merupakan pria berinisial HZ (30) itu pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 23.50 wita sedang duduk di depan toko yang masih dalam areal SPBU sambil menyalakan dan menghisap rokoknya. 

Lanjut AKP Yusuf, tingkahnya tersebut dilihat oleh petugas Operator SPBU yang kemudian menegur dan melarangnya merokok di 
tempat tersebut karena memang areal tersebut sangat dilarang untuk merokok. 

"Tidak terima ditegur dan dilarang merokok, HZ yang juga dalam pengaruh habis minum miras langsung mendatangi karyawan SPBU yang menegurnya dan langsung mengarahkan tinjuan ke pelipis korban," jelas Kapolsek. 

Setelah memberi tinjuan itu HZ pulang, dan korban yang merasa keberatan langsung menghubungi Polsek Samboja dan mendapat laporan tersebut Team Predator langsung menuju TKP. Benar Tidak lama kemudian HZ yang belum puas kembali ke SPBU tersebut untuk mendatangi korban. 

Namun HZ terkaget karena kedatangannya sudah disambut Pihak Kepolisian, dan saat diperiksa ternyata terjatuh di lantai sebilah senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya yang diakui adalah miliknya. 

Atas perbuatannya tersebut HZ dijerat pasa 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasa12 ayat (1) UU darurat no 12 th 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Post a Comment

أحدث أقدم