DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Sampaikan Surat Permohonan Dan Perlindungan Hukum Ke PN Kelas 1A Tasikmalaya Untuk Selanjutnya Disampaikan Ke MA


DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Sampaikan Surat Permohonan Dan Perlindungan Hukum Ke PN Kelas 1A Tasikmalaya Untuk Selanjutnya Disampaikan Ke MA

Kota Tasikmalaya, Anekafakta.com

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Anang Safa'at bersama jajaran pengurus mendatangi Pengadilan Negeri Tasikmalaya Jalan Siliwangi Kecamatan Tawang, dimana maksud kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan dan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk selanjutnya disampaikan ke Mahkamah Agung, Senin (03/04/23).

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tasikmalaya Anang Safa'at mengatakan bahwa hari ini pihaknya mendatangi Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menyampaikan surat petisi permohonan perlindungan hukum dan keadilan, intinya,  bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan legal saat ini adalah dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menjelang partainya berjuang untuk memenangkan pileg 2024, muncul lagi rongrongan rongrongan dari kelompok Moeldoko yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung." Ujar Anang Safa'at

Anang Safa'at menambahkan secara hukum sebetulnya tidak ada celah untuk dilakukan PK. Baru bisa dilakukan PK, manakala ada novum atau bukti baru. Sementara, yang akan diajukan untuk PK tersebut, adalah yang sudah diajukan sebelumnya, dan sudah disahkan bahwa kepengurusan DPP yang sah itu dibawah kepemimpinan AHY dan pihaknya menegaskan, bahwa kepengurusan Partai Demokrat Kota Tasikmalaya yang sah adalah dibawah kepemimpinan dirinya (Anang Safaat), diluar kepemimpinannya adalah tidak sah." Pungkasnya

Evi Firdausiah/Red

Post a Comment

أحدث أقدم