Wujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak, Kemenkumham Reviu Hasil Verifikasi Praktik Baik
ANEKAFAKTA.COM,KARAWANG
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menindaklanjuti perubahan mekanisme evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2023, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan Konsinyering Reviu Hasil Verifikasi Informasi Praktik Baik Reformasi Birokrasi pada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (14/3) bertempat di Resinda Hotel Karawang.
"Perubahan mekanisme evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi memberikan dampak nyata, sehingga memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional dan prioritas Bapak Presiden Joko Widodo" ucap Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan saat membuka kegiatan Konsinyering.
Pemberitahuan terkait penghentian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ini tercantum pada Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB No. B/01/RB.06/2023. "melalui kegiatan Konsinyering ini diharapkan dapat menghasilkan informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit eselon I dan Kantor Wilayah, dan tentunya inovasi tersebut berdampak langsung kepada masyarakat maupun _stakeholder_" tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Lilik Sujandi mengatakan bahwa terkait dengan inovasi yang telah diajukan ke Sekretariat Jenderal, dari 403 satker yang mengajukan, yang lolos verifikasi berjumlah 62 satker diantaranya 43 inovasinya Unit Eselon 1, dan 19 dari Kantor Wilayah. "hanya ada beberapa Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang layak kita reviu pada kali ini" tutur Lilik Sujandi. Dari 33 Kantor Wilayah hanya 8 Kantor Wilayah yang Informasi Pratik Baiknya lolos verifikasi Sekretariat Jenderal. 8 Kantor Wilayah tersebut diantaranya Kanwil Kemenkumham Bali, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Kanwil Kemenkumham Kalimatan Timur, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan Konsinyering Reviu Hasil Verifikasi Pratik Baik Reformasi Birokrasi tersebut dilaksanakan selama 5 hari pada tanggal 14 Maret 2023 s.d 18 Maret 2023 dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
إرسال تعليق