Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Berhasil Mediasi Antara Pihak Korban Lakalantas Dengan Hasil Kesepakatan Damai
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak baik korban maupun pelaku penabrak pejalan kaki yang menyebabkan meninggal dunia atas nama (alm) Suryadi dilakukan dikantor satlantas polres tangerang kota Sabtu 25/3/2023.
Kesepakatan damai ini dihadiri dan disaksikan oleh kedua belah pihak, baik keluarga (almr) yang dihadiri langsung oleh sang istri yakni Ibu Marsyiah, kakak kandung korban Bpk.Satiri serta Bapak dari pelaku penabrak yakni Bpk.Warsito. Juga disaksikan oleh kasubnit team satu unit gakum satlantas polres tangerang Titok Subiyanto, S.Kom dan masing masing kerabat dari kedua belah pihak.
Adapun isi dari kesepakatan damai yang dimediasi oleh satlantas polres tangerang kota antara lain. :
1.Permintaan maaf dari salah satu pihak atau saling memaafkan dari semua pihak yang terlibat kecelakaan lalulintas,
2. Kesanggupan untuk ganti rugi dari salah satu pihak,
3. Tidak akan mengulangi perbuatanya,
4. Tidak saling menuntut dikemudian hari dan atau kesepakatan antara pihak yang tercantum sebagai berikut. :
1. Keluarga Korban tidak akan melanjutkan kasus lakalantas ini.
2. Untuk biaya korban dijamin oleh jasa raharja.
3. Keluarga korban menerima dan menganggap masalah kecelakaan lakalantas ini selesai dan menyatakan serta menyadari bahwa kecelakaan ini suatu musibah dari Tuhan Yme, dan tidak ada unsur kesengajaan.
4. Pihak ke satu (penabrak) telah memberikan santuanan kepada pihak kedua( korban) berula uang tunai sebesar 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Dengan dibuat surat kesepakatan damai ini, keluarga korban tidak akan menuntut baik secara hukum perdata maupun hukum pidana dikemudian hari, dan menyatakan kasus lakalantas ini sudah selesai.
Sebelumnya diberitakan kejadian ini Korban kecelakaan yang terjadi di depan Rumah Sakit Umum Sari Asih Ciledug akhirnya meninggal dunia,setelah sempat beberapa hari mendapatkan perawatan di Rs.Sari Asih, korban yang tertabrak oleh sepeda motor dengan plat nomor polisi B 3345 CLB, dengan jenis matic merk Honda Vario 125. Pada hari Selasa, (14/03/2023).
Korban adalah seorang Pria sekitar umur 34 tahun, atas nama Suryadi. Yang beralamat sesuai ktp, RT. 002, RW 010, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul, 22. 00. Wib. Berawal dari Suryadi (Korban) yang hendak melintas berjalan kaki mau menuju kerumah sakit Sari Asih Ciledug. Tiba- tiba dari arah sebelah kanan jalan sebuah sepeda motor yang diketahui dikendarai oleh Alfian Firmansyah yang berboncengan dengan temannya menabrak korban hingga terpental.
Korban yang tidak sadarkan diri langsung dibawa ke rumah sakit Sari Asih oleh warga yang melihat kejadian itu. Peristiwa itu juga disaksikan oleh seorang pihak keluarga yang kebetulan lagi ada bersama korban disekitar lokasi.
Dari kajadian tersebut, menurut keterangan dokter rumah sakit yang menangani korban mengatatan, korban mengalami pendarahan otak dan harus segera ditangani secara intensif. Petugas kepolisian dari Polres Metro Kota Tangerang datang ke lokasi dan langsung mengamankan kendaraan motor sebagai alat bukti di TKP. Yang sebelumnya ditangani oleh pihak kepolisian Sektor Ciledug, namun lantaran pihak korban atau keluarga ingin musibah ini bisa diatasi yakni soal pembiayaan, akhirnya mengajukan Pengurusan Jasa Raharja, dan setelah Pihak Jasa Raharja menyetujui claim, pihak keluarga ingin agar pihak rumah sakit segera menangani secara maksimal segera dioperasi, namun Allah berkehendak lain, setelah dirawat sekitar 5 hari di Rs.Sari Asih, akhirnya korban meninggal dunia pada hari sabtu 17/3/2023 sekitar pkl 19:00 wib, korban meninggalkan 3 anak dari hasil pernikahanya.
(D.Wahyudi/Red)
إرسال تعليق