Penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dirangkaikan dengan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan dan Pembuatan Kartu Penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng
ANEKAFAKTA.COM,Makassar
Senin, 13 Maret 2023, dimulai pukul 09:30 WITA s/d selesai, berlangsung di Aula Serbaguna Rutan Bantaeng, Kepala Rutan Bantaeng menyambut langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Bapak M. Ali Imran didampingi jajaran dalam rangka pembuatan nomor induk kependudukan dan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik bagi warga binaan.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama (PKS) antar Rutan Bantaeng dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng tentang pendaftaran, pencatatan, pemeriksaan dan penelitian dokumen kependudukan warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Bantaeng. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kepala Rutan.
Penandatanganan tersebut juga disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng, Bapak Hamzar, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan positif yang dilakukan Rutan dan Disdukcapil Bantaeng
Kegiatan perekaman data penduduk dimulai dari permintaan keterangan dari warga binaan dilanjutkan dengan pencarian data kependudukan, lalu pencetakan ulang kartu tanda penduduk (bagi yang telah memiliki data namun kartu identitas hilang) dan pembuatan nomor induk kependudukan bagi warga binaan yang sama sekali belum pernah mendaftarkan identitas kependudukannya.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Rutan Bantaeng didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut secara langsung sekaligus bberdialog dengan seorang warga binaan terkait kronologi hilangnya kartu identitas tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, S.H., M.Si., mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada seluruh jajaran Dinas DUKCAPIL Kabupaten Bantaeng yang telah menyempatkan agenda untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan bagi warga binaan Rutan Bantaeng, dan berharap bahwa kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Bapak M. Ali Imran, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah menjadi tugas dan tanggung jawab DISDUKCAPIL Bantaeng, dan berharap agar warga binaan yang menjalani masa pidana bisa diberi ketabahan serta menyadari kesalahan agar tidak berbuat kesalahan yang sama.
Di akhir sesi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapak M. Ali Imran menyerahkan langsung kartu tanda penduduk yang telah dibuat kepada Kepala Rutan Bantaeng lalu dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Rutan Kelas II B Bantaeng selanjutnya akan melanjutkan langkah koordinasi dengan penyusunan draft PKS dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi kabupaten Bantaeng tentang penyelenggaraan tempat pemungutan suara khusus yang berlokasi di dalam Rutan Kelas II B Bantaeng.
Kegiatan tersebut telah didokumentasikan dan akan diupload ke sosial media kantor sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Kepala Kantor Wilayah.
Darman Effendy/Red
إرسال تعليق