Kepala Lapas IIA Parepare Melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama KPU Dan BAWASLU Kota Parepare Tindak Lanjut Penandatanganan PKS, Penetapan TPS Khusus dan Pemutakhiran Data Pemilih
ANEKAFAKTA.COM,Parepare
Kamis tanggal 09 Maret 2023 mulai Pukul 13.30 Wita sd selesai bertempat di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, AmdIP, SH melakukan Rapat Koordinasi Bersama Ketua KPU Dan BAWASLU Kota Parepare tindak lanjut Target Kinerja Tahun 2023 B03 Periode Bulan Maret 2023.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain dari KPU kota Parepare Periode 2018-2023 :
1. Hasruddin Husain selaku Ketua KPU Kota Parepare,
2. Safriani Sudirman selaku Wakil Ketua KPU Kota Parepare,
3. Mursalin Muslimin selalu Kepala Bagian Divisi Program dan Data
4. Hamzah selaku Kepala Bagian Divisi Hukum
5. Firman Mustafa Kabag Divisi Sosialisasi, PARMAS dan SDM,
Dari BAWASLU Kota Parepare hadir Ketua BAWASLU Kota Parepare Muhammad Zainal Asnun.
Kepala Lapas IIA Parepare Sulawesi Selatan Totok Budiyanto AmdIP SH didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi Mursaid, SH, MH menyampaikan beberapa hal terkait dengan tindak lanjut kerja sama, penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam Lapas IIA Parepare dan rencana pemutakhiran data pemilih bagi WBP Lapas IIA Parepare yang merupakan Target Kinerja Tahun 2023 pada bulan Maret 2023 yang harus segera di selesaikan. Ketua KPU Kota Parepare dalam hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Divisi Program dan Data akan segera menindaklanjuti data pemilih yang ada di Lapas IIA Parepare secara terus menerus sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2024. Selanjutnya akan segera dituangkan dalam rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Ketua KPU Kota Parepare dalam waktu dekat ini. Rencana Pemutakhiran Data Pemilih bagi WBP Lapas IIA Parepare akan segera mengajak Dukcapil Kota Parepare dalam perekaman data.
Ketua BAWASLU Kota Parepare Muhammad Zainal Asnun sangat mengapresiasi langkah strategis Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare yang telah melaksanakan rapat koordinasi ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi WBP di Lapas IIA Parepare sebagai TPS Khusus. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang ini tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundang tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan PDPB adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam sejarah pemutakhiran daftar pemilih Pemilu/Pemilihan.
Kepala Lapas IIA Parepare sangat mengapresiasi dukungan kerjasama KPU Dan BAWASLU Kota Parepare sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya.
Seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar tertib aman dan terkendali serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Darman Effendy/Red
إرسال تعليق